| dc.contributor.author | Ramadhan, Naufal Athallah | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-04T04:40:17Z | |
| dc.date.available | 2026-09-04T04:40:17Z | |
| dc.date.issued | 2026 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/66716 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran periodesasi masa jabatan kepala
daerah : studi Putusan MK Nomor 68/Phpu.Bup-xxiii/2025. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah mengapa terdapat perbedaan penghitungan masa jabatan kepala daerah
antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dan Mahkamah Konstitusi
dalam menentukan pemenuhan syarat pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dan bagaimana pengaturan penghitungan
periodesasi masa jabatan kepala daerah agar tercipta kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di masa yang akan datang. Jenis penelitian pada
penelitian ini adalah metode hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian
menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta
menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pertama, Perbedaan penghitungan masa jabatan kepala daerah antara Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada dasarnya disebabkan oleh perbedaan
metode penafsiran hukum terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada. KPU cenderung menggunakan pendekatan administratif dan formal dengan
menghitung masa jabatan sejak pelantikan sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU Pilkada.
Sementara itu, MK menggunakan pendekatan konstitusional dan substantif dengan
menekankan masa jabatan yang dijalani secara efektif atau faktual. Kedua, Pengaturan
penghitungan periodisasi kepala daerah pada dasarnya bertujuan menciptakan kepastian
hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menjamin sirkulasi kepemimpinan yang
demokratis. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Periodesasi Masa Jabatan, Kepala Daerah, Putusan MK Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 | en_US |
| dc.title | Penafsiran Periodisasi Masa Jabatan Kepala Daerah: Studi Putusan MK Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 21410188 | |