Urgensi Perlindungan Hukum Terkait Jam Kerja bagi Pekerja Freelance dalam Perjanjian Kerja Digital
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan hukum terkait jam kerja bagi
pekerja freelance dalam perjanjian kerja digital. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
Apa urgensi perlindungan hukum terkait jam kerja bagi pekerja freelance dalam perjanjian
kerja digital dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terkait jam kerja bagi pekerja
freelance dalam perjanjian kerja digital. Jenis penelitian pada penelitian ini adalah metode
hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan
pendekatan konseptual. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Urgensi perlindungan hukum terkait jam kerja
bagi pekerja freelance dalam perjanjian kerja digital semakin mendesak seiring
berkembangnya gig economy dan sistem kerja berbasis platform digital yang belum
sepenuhnya diakomodasi dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Ketiadaan pengaturan
khusus mengenai batasan jam kerja, waktu istirahat, kompensasi lembur, serta perlindungan
terhadap kontrol algoritma dan klausul kontrak baku menyebabkan pekerja freelance rentan
mengalami eksploitasi, overworking, dan ketidakpastian hukum. Kedua, Perlindungan hukum
terkait jam kerja bagi pekerja freelance dalam perjanjian kerja digital di Indonesia masih belum
optimal karena belum adanya regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur pekerja freelance
digital. Fleksibilitas kerja yang menjadi karakter utama gig economy memang memberikan
kebebasan bagi pekerja, tetapi di sisi lain juga menimbulkan risiko eksploitasi jam kerja, ketidakpastian hukum, serta lemahnya posisi tawar pekerja terhadap platform digital.
Collections
- Law [3916]
