• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Reformulasi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Obstruction of Justice: Perspektif Kepastian Hukum, Proporsionalitas, dan Perlindungan Hak Membela Diri

    Thumbnail
    View/Open
    22410004_Daftar Pustaka.pdf (296.5Kb)
    22410004_BAB 1.pdf (453.7Kb)
    22410004.pdf (1.584Mb)
    Date
    2026
    Author
    Syahbana, Muhammad Rayyan
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan dalam pengaturan Pasal 21 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice, khususnya karena rumusan normanya menimbulkan masalah dari perspektif kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak membela diri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari ketiga perspektif tersebut serta merumuskan reformulasi ideal Pasal 21. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif yang dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 21 masih mengandung persoalan yuridis karena rumusannya belum memberikan batas yang jelas mengenai perbuatan yang dapat dipidana, ancaman pidananya cenderung kaku, serta berpotensi menimbulkan benturan dengan hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang sah. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan reformulasi Pasal 21 melalui rumusan norma yang lebih jelas, lebih terbatas, dan lebih proporsional, dengan menyebut secara langsung bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang, menegaskan tujuan intervensinya, serta menata ulang ancaman pidana melalui pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. Berdasarkan hal tersebut, disarankan agar pembentuk undang-undang melakukan pembaruan terhadap Pasal 21 agar pengaturan obstruction of justice lebih jelas, adil, dan selaras dengan prinsip negara hukum.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66617
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV