| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan dalam pengaturan Pasal 21 Undang-
Undang Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice, khususnya karena
rumusan normanya menimbulkan masalah dari perspektif kepastian hukum,
proporsionalitas, dan perlindungan hak membela diri. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaturan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ditinjau
dari ketiga perspektif tersebut serta merumuskan reformulasi ideal Pasal 21.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan komparatif yang dianalisis secara kualitatif
normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 21 masih mengandung
persoalan yuridis karena rumusannya belum memberikan batas yang jelas
mengenai perbuatan yang dapat dipidana, ancaman pidananya cenderung kaku,
serta berpotensi menimbulkan benturan dengan hak untuk memperoleh pembelaan
hukum yang sah. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan reformulasi Pasal 21
melalui rumusan norma yang lebih jelas, lebih terbatas, dan lebih proporsional,
dengan menyebut secara langsung bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang,
menegaskan tujuan intervensinya, serta menata ulang ancaman pidana melalui
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
kategori V. Berdasarkan hal tersebut, disarankan agar pembentuk undang-undang
melakukan pembaruan terhadap Pasal 21 agar pengaturan obstruction of justice
lebih jelas, adil, dan selaras dengan prinsip negara hukum. | en_US |