Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
terhadap anak pelaku pembunuhan berencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Fokus penelitian diarahkan pada upaya
hakim dalam menyeimbangkan perlindungan anak dengan keadilan bagi korban melalui
empat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normative dengan dukungan wawancara sebagai data penunjang. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis, tetapi
juga kondisi psikologis, sosial, serta Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari
Bapas. Penjatuhan sanksi mencerminkan pendekatan keadilan restorative dengan
menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium. Terhadap anak di bawah 14
tahun diterapkan sanksi Tindakan melalui LPKS, sedangkan pidana di LPKA dijadikan
pilihan terakhir bagi anak yang lebih tua. Dengan demikian, hakim menggunakan diskresi
yudisial untuk menjaga kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengesampingkan rasa
keadilan bagi korban.
Collections
- Law [3916]
