Pemenuhan Hak Konsumen dalam Layanan Service Kendaraan Bermotor oleh Pelaku Usaha Bengkel Tidak Resmi Mulyo Motor Jepara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak-hak konsumen dalam
layanan servis kendaraan bermotor pada Bengkel Mulyo Motor Jepara. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana implementasi
pemenuhan hak konsumen dalam layanan servis kendaraan bermotor di Bengkel
Mulyo Motor Jepara?; dan Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha
terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat layanan servis kendaraan
bermotor di Bengkel Mulyo Motor Jepara?. Penelitian ini termasuk tipologi
penelitian hukum yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan terhadap
penerapan hukum dalam masyarakat. Sedangkan sumber data yang digunakan
adalah sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pemilik
bengkel dan konsumen, serta sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi
kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang
relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi
kepustakaan, kemudian data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif hukum positif di
Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, telah mengatur hak-hak konsumen berupa kenyamanan, keamanan,
keselamatan, serta informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang
digunakan, namun secara empiris pemenuhan hak-hak tersebut di Bengkel Mulyo
Motor Jepara belum terlaksana secara optimal, terutama berkaitan dengan
keterbukaan informasi mengenai proses dan rincian biaya perbaikan serta ketiadaan
pemberian garansi atas jasa servis yang dilakukan. Akibat sikap tidak transparan
dan tidak profesionalnya pihak bengkel dalam memberikan informasi yang jelas
dan rinci mengenai jasa servis yang diberikan, konsumen mengalami kerugian
karena kendaraan yang telah diservis kembali mengalami kerusakan tanpa adanya
jaminan garansi. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha Bengkel Mulyo Motor
Jepara atas kerugian tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga
pelaku usaha seharusnya diwajibkan untuk memberikan ganti rugi, perbaikan ulang,
dan/atau bentuk pertanggungjawaban lain yang sesuai dengan kerugian yang
dialami konsumen.
Collections
- Law [3916]
