Show simple item record

dc.contributor.authorSari, Titi Nur Lukita
dc.date.accessioned2026-08-31T05:47:43Z
dc.date.available2026-08-31T05:47:43Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66527
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak-hak konsumen dalam layanan servis kendaraan bermotor pada Bengkel Mulyo Motor Jepara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana implementasi pemenuhan hak konsumen dalam layanan servis kendaraan bermotor di Bengkel Mulyo Motor Jepara?; dan Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat layanan servis kendaraan bermotor di Bengkel Mulyo Motor Jepara?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan terhadap penerapan hukum dalam masyarakat. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pemilik bengkel dan konsumen, serta sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah mengatur hak-hak konsumen berupa kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang digunakan, namun secara empiris pemenuhan hak-hak tersebut di Bengkel Mulyo Motor Jepara belum terlaksana secara optimal, terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai proses dan rincian biaya perbaikan serta ketiadaan pemberian garansi atas jasa servis yang dilakukan. Akibat sikap tidak transparan dan tidak profesionalnya pihak bengkel dalam memberikan informasi yang jelas dan rinci mengenai jasa servis yang diberikan, konsumen mengalami kerugian karena kendaraan yang telah diservis kembali mengalami kerusakan tanpa adanya jaminan garansi. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha Bengkel Mulyo Motor Jepara atas kerugian tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga pelaku usaha seharusnya diwajibkan untuk memberikan ganti rugi, perbaikan ulang, dan/atau bentuk pertanggungjawaban lain yang sesuai dengan kerugian yang dialami konsumen.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumen, Hak Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku Usahaen_US
dc.titlePemenuhan Hak Konsumen dalam Layanan Service Kendaraan Bermotor oleh Pelaku Usaha Bengkel Tidak Resmi Mulyo Motor Jeparaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410845


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record