• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penerapan incontestability clause dalam sengketa penolakan klaim asuransi jiwa oleh penanggung (Studi Putusan Nomor 408/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel)

    Thumbnail
    View/Open
    22410805_Daftar Pustaka.pdf (249.9Kb)
    22410805_BAB 1.pdf (317.9Kb)
    22410805.pdf (1.150Mb)
    Date
    2026
    Author
    Maharani, Devina Wulan
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum diaturnya incontestability clause secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa penolakan klaim asuransi jiwa. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum incontestability clause sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap penolakan klaim asuransi jiwa serta menganalisis penerapannya dalam Putusan Nomor 408/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa incontestability clause belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, tetapi memiliki kedudukan hukum yang tersirat didasarkan pada syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, serta prinsip kehati-hatian dan kewajiban underwriting pada tahap prakontraktual dalam peraturan perasuransian. Penerapan incontestability clause dalam Putusan Nomor 408/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel dilakukan dengan menjadikan Pasal 5 Ketentuan Umum Polis sebagai dasar pembatasan hak penanggung untuk menyanggah polis setelah berakhirnya masa sanggah selama dua tahun. Penanggung tidak dapat membuktikan adanya fraud, telah lalai melakukan due diligence pada tahap underwriting, dan tidak terdapat hubungan kausal antara riwayat penyakit dengan penyebab kematian tertanggung sehingga penolakan klaim dinyatakan sebagai wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merumuskan dan menetapkan pengaturan yang secara eksplisit mengatur incontestability clause dan receiving period dalam asuransi jiwa guna memberikan kepastian hukum. Selain itu, Majelis Hakim diharapkan mempertimbangkan Pasal 35 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 sebagai dasar pertimbangan hukum dalam penyelesaian sengketa asuransi jiwa yang berkaitan dengan incontestability clause.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66386
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV