| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum diaturnya incontestability clause secara
eksplisit dalam hukum positif Indonesia sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam penyelesaian sengketa penolakan klaim asuransi jiwa. Penelitian ini
bertujuan menganalisis kedudukan hukum incontestability clause sebagai bentuk
perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap penolakan klaim asuransi jiwa serta
menganalisis penerapannya dalam Putusan Nomor 408/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan
kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan studi
kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa incontestability clause belum diatur secara eksplisit dalam
hukum positif Indonesia, tetapi memiliki kedudukan hukum yang tersirat
didasarkan pada syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH
Perdata, asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH
Perdata, serta prinsip kehati-hatian dan kewajiban underwriting pada tahap
prakontraktual dalam peraturan perasuransian. Penerapan incontestability clause
dalam Putusan Nomor 408/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel dilakukan dengan menjadikan
Pasal 5 Ketentuan Umum Polis sebagai dasar pembatasan hak penanggung untuk
menyanggah polis setelah berakhirnya masa sanggah selama dua tahun.
Penanggung tidak dapat membuktikan adanya fraud, telah lalai melakukan due
diligence pada tahap underwriting, dan tidak terdapat hubungan kausal antara
riwayat penyakit dengan penyebab kematian tertanggung sehingga penolakan klaim
dinyatakan sebagai wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan
agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merumuskan dan menetapkan pengaturan yang
secara eksplisit mengatur incontestability clause dan receiving period dalam
asuransi jiwa guna memberikan kepastian hukum. Selain itu, Majelis Hakim
diharapkan mempertimbangkan Pasal 35 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 sebagai
dasar pertimbangan hukum dalam penyelesaian sengketa asuransi jiwa yang
berkaitan dengan incontestability clause. | en_US |