Show simple item record

dc.contributor.authorMaharani, Devina Wulan
dc.date.accessioned2026-08-27T05:11:25Z
dc.date.available2026-08-27T05:11:25Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66386
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh belum diaturnya incontestability clause secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa penolakan klaim asuransi jiwa. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum incontestability clause sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap penolakan klaim asuransi jiwa serta menganalisis penerapannya dalam Putusan Nomor 408/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa incontestability clause belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, tetapi memiliki kedudukan hukum yang tersirat didasarkan pada syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, serta prinsip kehati-hatian dan kewajiban underwriting pada tahap prakontraktual dalam peraturan perasuransian. Penerapan incontestability clause dalam Putusan Nomor 408/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel dilakukan dengan menjadikan Pasal 5 Ketentuan Umum Polis sebagai dasar pembatasan hak penanggung untuk menyanggah polis setelah berakhirnya masa sanggah selama dua tahun. Penanggung tidak dapat membuktikan adanya fraud, telah lalai melakukan due diligence pada tahap underwriting, dan tidak terdapat hubungan kausal antara riwayat penyakit dengan penyebab kematian tertanggung sehingga penolakan klaim dinyatakan sebagai wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merumuskan dan menetapkan pengaturan yang secara eksplisit mengatur incontestability clause dan receiving period dalam asuransi jiwa guna memberikan kepastian hukum. Selain itu, Majelis Hakim diharapkan mempertimbangkan Pasal 35 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 sebagai dasar pertimbangan hukum dalam penyelesaian sengketa asuransi jiwa yang berkaitan dengan incontestability clause.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIncontestability Clause, Asuransi Jiwa, Perlindungan Hukumen_US
dc.titlePenerapan incontestability clause dalam sengketa penolakan klaim asuransi jiwa oleh penanggung (Studi Putusan Nomor 408/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410805


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record