• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kewenangan dan Status Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Hubungan Internasional (Studi Kasus di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta)

    Thumbnail
    View/Open
    09410265.pdf (2.044Mb)
    Date
    2014
    Author
    Anggara, Alam Surya
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini berjudul Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Melakukan Hubungan Internasional (Studi Kasus di Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta). Rumusan masalah yang diajukan, yaitu: apakah pemerintah daerah berwenang membuat suatu perjanjian internasional?; apakah tepat jika pemerintah daerah disebut sebagai non-state actors dalam melakukan perjanjian internasional, khususnya dalam perjanjian kota/provinsi kembar (sister city/sister province) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta?; apa konsukensinya jika perjanjian sister city/sister province tidak dilaksanakan?. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif terhadap pokok permasalahan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan hubungan internasional dan dalam membuat perjanjian internasional. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara kepada para akademisi yang berkompeten mengenai obyek penelitian, dan hasilnya disajikan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan internasional dan membuat perjanjian internasional dengan pemerintah daerah di luar negeri dengan bertindak atas nama Negara Indonesia. Pemerintah daerah perlu melakukan konsultasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementrian Luar Negeri terkait dengan rencana pembuatan perjanjian internasional. Pemerintah daerah tidak bisa disebut sebagai non state actor karena masih merupakan aktor negara dan masih bagian Negara Republik Indonesia. Perlu dilakukan evaluasi secara mendalam oleh SKPD masing-masing pemerintahan terkait, agar kualitas perjanjian internasional yang dibuat semakin meningkat, dan tidak sekedar melakukan pemborosan terhadap anggaran daerah. MOU sister city/province bagaimanapun kondisinya, harus tetap dilaksanakan agar tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian dapat terealisasi. Seharusnya peran Komite Bersama dapat dioptimalkan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/65164
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV