Show simple item record

dc.contributor.authorAnggara, Alam Surya
dc.date.accessioned2026-07-29T07:17:15Z
dc.date.available2026-07-29T07:17:15Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/65164
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Melakukan Hubungan Internasional (Studi Kasus di Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta). Rumusan masalah yang diajukan, yaitu: apakah pemerintah daerah berwenang membuat suatu perjanjian internasional?; apakah tepat jika pemerintah daerah disebut sebagai non-state actors dalam melakukan perjanjian internasional, khususnya dalam perjanjian kota/provinsi kembar (sister city/sister province) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta?; apa konsukensinya jika perjanjian sister city/sister province tidak dilaksanakan?. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif terhadap pokok permasalahan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan hubungan internasional dan dalam membuat perjanjian internasional. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara kepada para akademisi yang berkompeten mengenai obyek penelitian, dan hasilnya disajikan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan internasional dan membuat perjanjian internasional dengan pemerintah daerah di luar negeri dengan bertindak atas nama Negara Indonesia. Pemerintah daerah perlu melakukan konsultasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementrian Luar Negeri terkait dengan rencana pembuatan perjanjian internasional. Pemerintah daerah tidak bisa disebut sebagai non state actor karena masih merupakan aktor negara dan masih bagian Negara Republik Indonesia. Perlu dilakukan evaluasi secara mendalam oleh SKPD masing-masing pemerintahan terkait, agar kualitas perjanjian internasional yang dibuat semakin meningkat, dan tidak sekedar melakukan pemborosan terhadap anggaran daerah. MOU sister city/province bagaimanapun kondisinya, harus tetap dilaksanakan agar tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian dapat terealisasi. Seharusnya peran Komite Bersama dapat dioptimalkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectkewenangan,en_US
dc.subjectpemerintah daerah,en_US
dc.subjecthubungan internasional.en_US
dc.titleKewenangan dan Status Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Hubungan Internasional (Studi Kasus di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM09410265


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record