Kebijakan Kriminalisasi Permufakatan Jahat (Studi tentang Pengaturan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia)
Abstract
Kompleksitas kehidupan modern yang semakin berkembang dewasa ini justru kerap memunculkan desakan untuk memberlakukan hukum pidana sebagai primum remedium. Dalam soal kriminalisasi, desakan tersebut memunculkan kecenderungan peningkatan kuantitas perbuatan yang dikriminalisasikan menjadi tindak pidana. Fenomena tersebut pada akhirnya kerap memunculkan banyak delik-delik baru yang berasal dari perbuatan-perbuatan yang sebelumnya tidak terbayangkan akan menjadi perbuatan yang terlarang. Salah satunya adalah kriminalisasi terhadap permufakatan jahat (samenspanning). Perkembangan kontemporer menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kriminalisasi terhadap permufakatan jahat dalam beberapa undang- undang yang baru di luar KUHP. Hal ini tentunya memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait kriminalisasi mengingat selama ini permufakatan jahat hanya diatur secara limitatif dalam KUHP pada staatsgevaarlijke misdrijven (kejahatan-kejahatan terhadap keselamatan negara). Asumsinya, sebagai ketentuan yang hanya diatur terbatas dalam KUHP, maka kriminalisasi terhadap permufakatan jahat tentunya harus didasarkan pada latar belakang, tujuan, dan dasar pembenar yang kuat serta didasarkan pada landasan filosofis dan pertimbangan teoritis yang rasional. Oleh sebab itu, muncul permasalahan bagaimana kebijakan kriminalisasi permufakatan jahat yang meliputi pengaturan dan penetapan sanksi pidananya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif sebagai pendekatan penelitian yang utama. Penelitian dilakukan dengan melakukan pengkajian dan analisis terhadap rancangan undang- undang, naskah akademik undang-undang, dan risalah pembentukan undang-undang. Analisis dilakukan dengan metode analisis kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi permufakatan jahat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik pengaturan maupun penetapan sanksi pidananya secara umum cenderung tidak didasarkan pada latar belakang, tujuan, dan dasar pembenaran kriminalisasi yang jelas, terutama dalam produk legislasi kekinian. Hal ini disebabkan karena kurangnya penjelasan ataupun keterangan terkait kriminalisasi tersebut, sehingga memunculkan kesan kebijakan kriminalisasi permufakatan jahat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sesungguhnya tidak reasonable karena tidak didasarkan pada landasan filosofis dan pertimbangan atau kalkulasi teoritis yang rasional, serta berlangsung tanpa adanya evaluasi. Dengan tidak banyak ditemukannya penjelasan ataupun keterangan terkait pengaturan maupun penetapan sanksi pidana permufakatan jahat, pembentuk undang- undang perlu untuk mengkaji dan meninjau kembali pengaturan dan penetapan sanksi pidana permufakatan jahat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terutama dalam produk legislasi kekinian.
Collections
- Master of Law [1569]
