Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan Pada Putusan Pengadilan Negeri Sleman Tahun 2021-2023)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah terjadi
disparitas dalam putusan Pengadilan Negeri Sleman serta mengetahui
pertimbangan hakim yang menyebabkan terjadinya disparitas dalam menjatuhkan
sanksi pidana terhadap pelaku penadahan pada putusan Pengadilan Negeri
Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah terjadi disparitas dalam
Putusan Perkara Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan Negeri Sleman? ; dan
Bagaimana pertimbangan hakim yang menyebabkan terjadinya disparitas dalam
menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penadahan pada putusan Pengadilan
Negeri Sleman? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif.
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan pada
penelitian ini menggunakan konten analisis deskriptif kualitatif yakni penelitian
yang dalam menarik sebuah kesimpulan dilakukan secara sistematis dengan
menganalisis bahan hukum relevan oleh peneliti terkait untuk menjawab
permasalahan yang diteliti.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa dari 10 (sepuluh) putusan yang diteliti
dari rentang waktu tahun 2021 hingga 2023 dengan pidana dalam putusan
tersebut paling tinggi 1 (satu) tahun dan paling rendah 4 (empat) bulan. Dari
kesepuluh putusan terjadi disparitas karena pertimbangan hakim dalam
memutusan perkara tindak pidana penadahan terdapat alasan pemberat yaitu
terdakwa mengetahui barang tersebut barang curian, alasan peringan yaitu
terdakwa mengakui terus terang kesalahannya dan terdakwa bersikap sopan
selama di persidangan. Alasan lainnya yaitu motif ekonomi karena menjadi
tulang punggung keluarga, hanya melakukan sekali, melakukan berkali-kali
menjadi kebiasaan dan mengembalikan barang tersebut, itulah alasan
pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya hakim dalam memutuskan
perkara pidana penadahan lebih memberatkan masa tahanan supaya lebih
menimbulkan perasaan jera pelaku serta menurunkan angka kejahatan tindak
pidana penadahan. Dan pakar hukum agar memperbanyak referensi mengenai
tindak pidana penadahan baik itu dalam hukum positif maupun hukum Islam.
Collections
- Law [2504]