Show simple item record

dc.contributor.authorAriani, Mauliana Titi
dc.date.accessioned2024-06-26T04:02:39Z
dc.date.available2024-06-26T04:02:39Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/50403
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah terjadi disparitas dalam putusan Pengadilan Negeri Sleman serta mengetahui pertimbangan hakim yang menyebabkan terjadinya disparitas dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penadahan pada putusan Pengadilan Negeri Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah terjadi disparitas dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan Negeri Sleman? ; dan Bagaimana pertimbangan hakim yang menyebabkan terjadinya disparitas dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penadahan pada putusan Pengadilan Negeri Sleman? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan konten analisis deskriptif kualitatif yakni penelitian yang dalam menarik sebuah kesimpulan dilakukan secara sistematis dengan menganalisis bahan hukum relevan oleh peneliti terkait untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil studi ini menunjukkan bahwa dari 10 (sepuluh) putusan yang diteliti dari rentang waktu tahun 2021 hingga 2023 dengan pidana dalam putusan tersebut paling tinggi 1 (satu) tahun dan paling rendah 4 (empat) bulan. Dari kesepuluh putusan terjadi disparitas karena pertimbangan hakim dalam memutusan perkara tindak pidana penadahan terdapat alasan pemberat yaitu terdakwa mengetahui barang tersebut barang curian, alasan peringan yaitu terdakwa mengakui terus terang kesalahannya dan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Alasan lainnya yaitu motif ekonomi karena menjadi tulang punggung keluarga, hanya melakukan sekali, melakukan berkali-kali menjadi kebiasaan dan mengembalikan barang tersebut, itulah alasan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Penelitian ini merekomendasikan perlunya hakim dalam memutuskan perkara pidana penadahan lebih memberatkan masa tahanan supaya lebih menimbulkan perasaan jera pelaku serta menurunkan angka kejahatan tindak pidana penadahan. Dan pakar hukum agar memperbanyak referensi mengenai tindak pidana penadahan baik itu dalam hukum positif maupun hukum Islam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPisparitas Pidanaen_US
dc.subjectPertimbangan Hukumen_US
dc.titleDisparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan Pada Putusan Pengadilan Negeri Sleman Tahun 2021-2023)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410856


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record