Keabsahan Akta Yang Dibuat Oleh Atau Dihadapan Notaris Pengganti Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pengangkatannya
Abstract
bagaimana keabsahan akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris penggati yang pengangkatannya tidak sesuai prosedur? Kedua bagaimana pertanggungjawaban hukum dan kewenangan Notaris Pengganti yang tidak memenuhi persyaratan pengangkatannya atas akta yang dibuatnya?. Jenis penelitian ini adalah normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan analisis deskriftif kualitatif. Hasil penelitian tesis ini pertama akta yang dibuat Notaris Pengganti sah, namun akta terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, karena Notaris Pengganti tidak mempunyai kewenangan sebagaimana dalam Pasal 15 dan Notaris Pengganti tidak memenuhi Persyaratan pengangkatan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Serta tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur di dalam Pasal 1868 KUHPerdata, sehingga menurut Pasal 1869 KUHPerdata akta menjadi akta dibawah tangan. kedua Notaris Pengganti tidak dapat dipersalahkan sepenuhnya, karena Notaris Pengganti merupakan Notaris Pengganti yang ditunjuk. Notaris Pengganti tidak berwenang membuat akta, serta Notaris Pengganti bertanggungjawab secara mandiri atas akta yang dibuatnya, dimana Notaris Pengganti dapat dituntut secara perdata untuk di minta kerugian, apabila para pihak menuntut kerugian. Saran dari penelitian ini yaitu, Notaris Maupun Notaris Pengganti harus mentaati dan mengikuti semua aturan yang telah diatur di dalam undang-undang.
Kata kunci : Keabsahan Akta Notaris, Notaris Pengganti dan Tanggungjawab Hukum
Collections
- Master of Law [1446]