• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Praktek Administrasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Dikaitkan dengan Praktek PPAT dalam Pertanggungjawaban Pengenaan Pajak BPHTB di Kabupaten Magelang

    Thumbnail
    View/Open
    18921070 Rinaldy Prabuningtyas.pdf (7.536Mb)
    Date
    2020
    Author
    18921070 Rinaldy Prabuningtyas
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tesis ini meneliti tentang “Praktek Administrasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dikaitkan dengan Praktek Notaris PPAT dalam Pengenaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Magelang”. Permasalahan yang dirumuskan adalah Pertama: Apa landasan hukum yang diterapkan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dalam melaksanakan penarikan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Magelang? Kedua: Apa dasar wewenang validator Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang mengubah harga transaksi khususnya dalam peralihan hak jual beli. Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis sosiologis didukung dengan keterangan yang diambil dari responden dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menganalisanya dengan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pertama penelitian ini yaitu landasan hukum yang digunakan oleh BPPKAD adalah Surat Keputusan Bupati Nomor 180.182/327/kep/31/2015 tentang Indeks Nilai Tanah, namun prakteknya dasar pengenaan pajak bukan Indeks Nilai Tanah, melainkan Zona Nilai Tanah yang digunakan BPN tanpa adanya peraturan yang mengikat untuk menggunakan Zona Nilai Tanah. Kedua: BPPKAD tidak rnemiliki kewenangan untuk menentukan harga bidang tanah yang menjadi obyek peralihan hak jual beli oleh para pihak, kewenangannya sebatas memvalidasi SSPD-BPHTB. Undang-undang sebatas mengatur kewenangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kata kunci: Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Validasi
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/30955
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV