Pertanggung Jawaban Badan Pertanahan Nasional dan PPAT Dalam Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah di Danau Limboto Kota Gorontalo
Abstract
Tesis ini berjudul “Pertanggung Jawaban Badan Pertanahan Nasional Dan PPAT dalam pembebanan hak tangungan terhadap hak atas tanah di danau limboto kota Gorontalo” penelitian ini tujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pertanggung jawaban Badan Pertanahan Nasional dan PPAT terhadap sertipikat tanah dan hak tanggungan selanjutnya penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pembatalan sertipikat dan ganti kerugian kepada masyarakat yang sertipikat dan akta hak tanggungannya di batalkan. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Empiris, menggunakan pendekatan secara undang-undang dan konsep atau kasus analisisnya kualitatif dari penelitian tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian rumusan masalah pertama bagai mana pertanggung jawaban BPN dan rumusan masalah Kedua bagaimana pertanggung jawaban PPAT maka pertanggungjawaban keduanya Badan Pertanahan Nasional dan PPAT sebagai pembuat Sertipikat Tanah dan akta hak tanggungan tidak dapat bertanggung jawab dalam persoalan ganti kerugian atas pembatalan sertipikat tanah akan tetapi tugas dan wawanang Badan Pertanahan nasional hanya bertugas membatalkan dan memberikan sertipikat tanah PPAT disini hanya memasukan keterangan para penghadap maka PPAT tidak bisa di mintai ganti kerugian akan tetapi aktanya batal demi hukum maka yang bertanggung jawab secara ganti kerugian yaitu Pemerintah Provinsi kota Gorontalo akan tetap BPN lah yang harus berkordinasi dengan pemerintah daerah agar mendapatkan persetujuan menganti kerugian kepada masyarakat pemegang sertipikat hak milik.
Kata Kunci : Tanggungjawab, Hak Tanggungan, Sertipikat ha katas tanah
Collections
- Master of Law [1464]