Kekuatan Klausula Pengaman Diri Dalam Akta Bagi Notaris
Abstract
Akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, sehingga siapapun (termasuk hakim), terikat dan tidak boleh menafsirkan apapun selain yang tertulis didalam akta. Ini merupakan makna akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Tetapi hal ini tidak dapat dipahami oleh beberapa komunitas penegak hukum seperti: Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat/Pengacara. Dalam hal ini masih banyak hal yang menyimpang dari berbagai putusan Hakim yang secara langsung membatalkan akta Notaris. tanpa didahului adanya putusan pendegradasian akta Notaris menjadi akta dibawah tangan. Mengatasi hal tersebut karena jabatan Notaris merupakan jabatan pribadi, maka Notaris wajib melindungi dirinya sendiri dengan menjalankan tugas dan jabatannya menurut UUJN dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tetapi Notaris terkadang meminta untuk mencantumkan pengamanan atau perlindungan diri untuk Notaris jika terjadi sengketa atau ada hal-hal lain yang kemudian hari terbukti tidak benar dari para penghadap. Misalnya pencantuman klausula pengamanan diri oleh Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya terhadap akta yang dibuat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum klausul pengamanan diri Notaris dalam akta jika ada penghadap yang menyangkal, serta untuk mengetahui klausul pengamanan diri dalam akta Partij dapat memberikan perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis Empiris yakni bagaimana hukum terlaksana didalam kehidupan bermasyarakat. Data primer bersumber dari wawancara, dan data sekunder bersumber dari literature, buku-buku, maupun undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Notaris hanya sebatas kebenaran formil didalam suatu akta. Notaris tidak mempunyai tanggung jawab untuk menilai kebenaran materiil dari informasi yang diperoleh dari para penghadap. Dapat disimpulkan bahwa, bilamana pihak yang ada dalam akta menuduh atau mendalilkan bahwa Notaris telah mencantumkan keterangan palsu dalam akta autentik maka hal tersebut tidaklah dibenarkan karena Notaris bukanlah pihak didalam suatu akta.
Kata kunci: Akta Autentik, Klausul pengaman diri, Notaris
Collections
- Master of Law [1460]