Politik Hukum Pengaturan Pemberhentian Antar Waktu(Paw) Anggota DPR Oleh Partai Politik : (Studi Perbandingan Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014).
Abstract
Penelitian ini berjudul Politik Hukum Pengaturan Pemberhentian Antar Waktu(Paw)
Anggota DPR Oleh Partai Politik : (Studi Perbandingan Menurut Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2009 Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014). Penelitian ini muncul
dikarenakan adanya pemberhentian antarawaktu yang dilakukan oleh Partai politik
terhadap anggota DPR. Penelitian ini berfokus pada Tiga permasalahan yang akan di teliti.
Pertama, Bagaimanakan arah Politik Hukum Pengaturan PAW oleh Partai Politik? Kedua,
Apakah hak PAW oleh Partai Politik mencederai nilai demokrasi dan hak-hak konstituen
anggota DPR? Ketiga Apakah kekuranga dan kelebihan proses PAW oleh Pertai politik ?
metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam tipologi penilitian
hukum Normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama, Arah politik hukum
pengaturan pemberhentian antar waktu oleh partai politik dalam Undang-undang Nomor 27
Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 bersifat otoriter, hal ini dapat
dilihat dari pasal-pasal yang mengatur tentang Pemberhentian antar waktu dari kedua
Undang-undang tersebut dimana dalam pengaturannya. Kedua, pemberhentian antarwaktu
oleh Partai politik berpotensi mencederai nilai demokrasi dan hak konstituen anggota DPR
di daerah dikarenakan setiap kali melakukan pemberhentian anggota DPR oleh partai
politik seringkali diwarnai oleh kepentingan politis. Ketiga. Hak untuk melakun PAW oleh
Partai pilitik memiliki kelebihan dan kekurangan diantaranya. a). Proses pemberhentian
antara waktu anggota DPR oleh partai politik memakan waktu yang cukup lama jika
anggota DPR tersebut menolak untuk diberhentikan oleh partai politik. b). Proses
pemberhentian antar waktu oleh partai politik membuka peluang yang sangat bersar
terjadinya kontrak politik untuk kepentingan elit partai. c). Proses pemberhentian anggota
DPR oleh partai politik hanya saja sedikit memiliki kelebihan yaitu agar mudah
mengontrol dan memberhentikan anggota DPR apabila tersandung masalah hukum.
Collections
- Master of Law [1464]