Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dan Filipina (Studi Lembaga Perwakilan terkait Tugas, Fungsi, dan Wewenang)
Abstract
yang berlandaskan hukum demokratis memiliki sistem
ketatanegaraan yang terstruktur agar dapat menjalankan tugas dan fungsi dari
negara tersebut. Sistem ketatanegaraan tidak terlepas dari ajaran Trias Politica
Montesquieu, karena memang di dalam konstitusi untuk menjalankan suatu
negara maka adanya pemisahan kekuasaan, dan masing-masing kekuasaan
pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat pelengkap negara atau bisa
disebut sebagai lembaga perwakilan.Lembaga perwakilan dibentuk harus sesuai
dengan tugas, fungsi dan kewenangnya untuk menghindari terjadinya
kesewenangan dalam menjalankan kekuasaan negara. Dalam hal ini ada
perbandingan antara negara Indonesia dan Filipina untuk melihat penerepan
sistem ketatanegaraan khususnya terhadap penerapan lembaga perwakilan di
masing-masing negara. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan :
pertama, bagaimana kedudukam lembaga perwakilan dalam sistem
ketatanegaran?; Kedua, bagaimana tugas, fungsi, dan wewenang lembaga
perwakilan di Indonesia?; Ketiga, bagaimana tugas, fungsi, dan wewenang
lembaga perwakilan di Filipina?Penelitian ini merupakan penelitan yang
normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode
pengumpulan data menggunakan tekhnik perbandingan (Comparative Approach).
Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kedudukan lembaga perwakilan
dalam sistem ketatanegaraan sangat penting mengingat mereka yang berada
dalam lembaga perwakilan merupakan perwakilan dari masyarakat biasa yang
memiliki suara atau pendapat dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis.
Kedua, tugas, fungsi, dan wewenang lembaga perwakilan dalam pembagiannya
masih sangat kurang baik, terlebih pada Dewan Perwakilan Daerah perwakilan
rakyat ini tugas, fungsi dan wewenangnnya masih sangat terbatas dan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang dulunya sebagai lembaga perwakilan tertinggi
kini tidak lagi menunjukkan taringnya dikarenakan tugas, fungsi dan
wewenangnya hanya sebatas pada melantik seorang Presiden dan Wakil
Presiden, sedangkan untuk Dewan Perwakilan Rakyat saat ini perwakilan ini
yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang begitu banyak dalam
pemerintahan maupun bagi rakyat. Padahal kita ketahui Indonesia menginginkan
sistem lembaga perwakilan yang bikameral (dua kamar), namun kenyataannya
tidak dapat mewujudkan sistem tersebut baik bikameral lemah apalagi bikameral
yang kuat. Ketiga, lembaga perwakilan di Filipina telah mewujudkan sistem
lembaga perwakilan bikameral yang kuat. Hal tersebut terlihat pada pembagian
fungsi, tugas dan wewenang pada Senat dan DPR, dimana Senat dan DPR
memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang sama, tetapi tetap DPR memiliki
tugas, fungsi dan wewenang yang eksklusif.
Collections
- Law [2335]