Show simple item record

dc.contributor.advisorSaifudin
dc.contributor.authorDiah Senja Oktaviany
dc.date.accessioned2021-04-21T01:21:24Z
dc.date.available2021-04-21T01:21:24Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28243
dc.description.abstractyang berlandaskan hukum demokratis memiliki sistem ketatanegaraan yang terstruktur agar dapat menjalankan tugas dan fungsi dari negara tersebut. Sistem ketatanegaraan tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu, karena memang di dalam konstitusi untuk menjalankan suatu negara maka adanya pemisahan kekuasaan, dan masing-masing kekuasaan pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat pelengkap negara atau bisa disebut sebagai lembaga perwakilan.Lembaga perwakilan dibentuk harus sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangnya untuk menghindari terjadinya kesewenangan dalam menjalankan kekuasaan negara. Dalam hal ini ada perbandingan antara negara Indonesia dan Filipina untuk melihat penerepan sistem ketatanegaraan khususnya terhadap penerapan lembaga perwakilan di masing-masing negara. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan : pertama, bagaimana kedudukam lembaga perwakilan dalam sistem ketatanegaran?; Kedua, bagaimana tugas, fungsi, dan wewenang lembaga perwakilan di Indonesia?; Ketiga, bagaimana tugas, fungsi, dan wewenang lembaga perwakilan di Filipina?Penelitian ini merupakan penelitan yang normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan tekhnik perbandingan (Comparative Approach). Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kedudukan lembaga perwakilan dalam sistem ketatanegaraan sangat penting mengingat mereka yang berada dalam lembaga perwakilan merupakan perwakilan dari masyarakat biasa yang memiliki suara atau pendapat dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Kedua, tugas, fungsi, dan wewenang lembaga perwakilan dalam pembagiannya masih sangat kurang baik, terlebih pada Dewan Perwakilan Daerah perwakilan rakyat ini tugas, fungsi dan wewenangnnya masih sangat terbatas dan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dulunya sebagai lembaga perwakilan tertinggi kini tidak lagi menunjukkan taringnya dikarenakan tugas, fungsi dan wewenangnya hanya sebatas pada melantik seorang Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan untuk Dewan Perwakilan Rakyat saat ini perwakilan ini yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang begitu banyak dalam pemerintahan maupun bagi rakyat. Padahal kita ketahui Indonesia menginginkan sistem lembaga perwakilan yang bikameral (dua kamar), namun kenyataannya tidak dapat mewujudkan sistem tersebut baik bikameral lemah apalagi bikameral yang kuat. Ketiga, lembaga perwakilan di Filipina telah mewujudkan sistem lembaga perwakilan bikameral yang kuat. Hal tersebut terlihat pada pembagian fungsi, tugas dan wewenang pada Senat dan DPR, dimana Senat dan DPR memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang sama, tetapi tetap DPR memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang eksklusif.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerbandinganen_US
dc.subjectSistem Ketatanegaraanen_US
dc.subjectLembaga Perwakilanen_US
dc.subjectTugasen_US
dc.subjectFungsien_US
dc.subjectWewenangen_US
dc.titlePerbandingan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dan Filipina (Studi Lembaga Perwakilan terkait Tugas, Fungsi, dan Wewenang)en_US
dc.Identifier.NIM13410707


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record