Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bantul
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk
perlindungan hukum bagi para pihak pada perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan di
Kantor Pendaftaran Fidusia; serta penyelesaian hukumnya dalam hal debitor melakukan
wanprestasi berupa pengalihan benda jaminan kepada pihak lain. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Metode
pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu data
yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif (content
analysis)
Adapun hasil dari penelitian ini adalah (1) Perlindungan hukum bagi kreditor
dalam suatu perjanjian jaminan fidusia lahir dalam pembuatan Akta pembebanan
jaminan fidusia yang dibuat secara notariil, dan dilakukan pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Fidusia. Terhadap akta jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia mempunyai akibat kreditor tidak memperoleh perlindungan hukum
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia karena kreditor tidak
mempunyai hak preferen terhadap barang agunan. Perlindungan hukum bagi debitor
dalam suatu perjanjian jaminan fidusia yang akta jaminan fidusianya tidak didaftarkan
pada Kantor Pendaftaran Fidusia adalah tidak dapat dilakukan eksekusi terhadap barang
jaminan, bank harus menyelesaikan permasalahan melalui gugatan ke Pengadilan
Negeri ; serta (2) Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Bantul
terhadap penjualan objek jaminan fidusia oleh pihak nasabah kepada pihak lain dengan
cara penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan yaitu untuk barang jaminan yang
sudah dijual kepada pihak lain bank meminta kepada debitor untuk mengganti dengan
barang yang nilainya sama sebagai jaminan atau pihak debitor dapat melunasi seluruh
pinjaman kepada pihak bank sesuai dengan nominal hutangnya atau berdasarkan akta
jaminan fidusia kreditor bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut
pelunasan hutang. Pada intinya maksud/tujuan dari perjanjian jaminan fidusia dari segi
perlindungan hukum bagi kreditor adalah memberikan hak istimewa atau hak
didahulukan baginya guna pelunasan hutang-hutang debitor kepadanya (asas schuld dan
haftung). Lebih jauh perlindungan hukum terhadap hak atas piutang yang didahulukan
dapat dilihat pada ketentuan Pasal 27 UUJF: “Penerima Fidusia memiliki hak yang
didahulukan terhadap kreditor lainnya; Hak didahulukan sebagaimana, dimaksud dalam
ayat (1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil
eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia; serta Hak yang didahulukan dan
Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi
Fidusia
Collections
- Law [2308]