Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno
dc.contributor.authorChandra Yoga Adiyanto
dc.date.accessioned2021-04-20T13:57:04Z
dc.date.available2021-04-20T13:57:04Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28237
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi para pihak pada perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia; serta penyelesaian hukumnya dalam hal debitor melakukan wanprestasi berupa pengalihan benda jaminan kepada pihak lain. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif (content analysis) Adapun hasil dari penelitian ini adalah (1) Perlindungan hukum bagi kreditor dalam suatu perjanjian jaminan fidusia lahir dalam pembuatan Akta pembebanan jaminan fidusia yang dibuat secara notariil, dan dilakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia. Terhadap akta jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia mempunyai akibat kreditor tidak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia karena kreditor tidak mempunyai hak preferen terhadap barang agunan. Perlindungan hukum bagi debitor dalam suatu perjanjian jaminan fidusia yang akta jaminan fidusianya tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia adalah tidak dapat dilakukan eksekusi terhadap barang jaminan, bank harus menyelesaikan permasalahan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri ; serta (2) Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Bantul terhadap penjualan objek jaminan fidusia oleh pihak nasabah kepada pihak lain dengan cara penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan yaitu untuk barang jaminan yang sudah dijual kepada pihak lain bank meminta kepada debitor untuk mengganti dengan barang yang nilainya sama sebagai jaminan atau pihak debitor dapat melunasi seluruh pinjaman kepada pihak bank sesuai dengan nominal hutangnya atau berdasarkan akta jaminan fidusia kreditor bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pelunasan hutang. Pada intinya maksud/tujuan dari perjanjian jaminan fidusia dari segi perlindungan hukum bagi kreditor adalah memberikan hak istimewa atau hak didahulukan baginya guna pelunasan hutang-hutang debitor kepadanya (asas schuld dan haftung). Lebih jauh perlindungan hukum terhadap hak atas piutang yang didahulukan dapat dilihat pada ketentuan Pasal 27 UUJF: “Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya; Hak didahulukan sebagaimana, dimaksud dalam ayat (1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia; serta Hak yang didahulukan dan Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusiaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKreditoren_US
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bantulen_US
dc.Identifier.NIM13410633


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record