• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    GAGASAN PENERAPAN ARBITRASE ONLINE DI INDONESIA (Studi tentang Penerapan Aspek Hukum dan Kelayakannya)

    Thumbnail
    View/Open
    12410494 Dezka Maya Nanda Prabandari.pdf (5.808Mb)
    Date
    2017
    Author
    Dezka Maya Nanda Prabandari
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berkembangnya bentuk bisnis di Indonesia, membawa konsekuensi lain bagi bisnis itu sendiri, yaitu harapan untuk dapat menyelesaikan setiap sengketa yang mungkin timbul, dengan cepat, murah dan sebaik-baiknya. Saat ini berkembang penyelesaian sengketa melalui arbitrase secara online. Untuk itu, permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah apakah arbitrase online dapat diterapkan di Indonesia, baik berkaitan dengan aspek hukum maupun kelayakan penerapannya dan hal-hal apakah yang menjadi faktor pendukung dan penghambat diterapkannya arbitrase online di Indonesia, patut dicermati apakah hukum yang ada dan berlaku di Indonesia saat ini sudah bisa atau layak untuk menerapkan arbitrase online. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode desktriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh disajikan secara deskriptif kemudian dianalisis kualitatif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase online sangat dimungkinkan dilaksanakan di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari Beberapa pasal baik yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya Faktor Pendukung dan Penghambat Diterapkannya Arbitrase Online di Indonesia. Hambatan diterapkannya arbitrase online adalah belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang arbitrase online sehingga dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Arbitrase dan Undang-Undang Informasi dan Transsaksi Elektronik, hambatan lainnya adalah jaringan internet yang lancar belum tersebar secara di Indonesia sehingga hanya kota-kota bersar saja yang bisa menggunakan internet secara cepat, selain itu minimnya pengetahuan pengguna internet untuk menggunakan berbagai macam aplikasi yang lebih kompleks sehingga masih banyak yang memanfaatkan aplikasi internet untuk kebutuhan e-commerce. Minimnya pengetahuan tersebut juga berakibat masih banyak yang tidak mengetahui maupun mempercayai proses arbitrase online. BANI sebaiknya segera melakukan perbaikan baik dari sistem maupun para arbiter yang tergabung di dalam BANI dalam rangka mempersiapkan diri untuk dapat melaksanakan arbitrase online sehingga dapat melakukan suatu perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman seperti arbitrase online. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa perlu diadakan perubahan atau perbaikan untuk mengisi kekosongan hukum mengenai arbitrase online demi kepastian hukum.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/27515
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV