Show simple item record

dc.contributor.advisorBambang Sutiyoso
dc.contributor.authorDezka Maya Nanda Prabandari
dc.date.accessioned2021-03-09T05:00:38Z
dc.date.available2021-03-09T05:00:38Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27515
dc.description.abstractBerkembangnya bentuk bisnis di Indonesia, membawa konsekuensi lain bagi bisnis itu sendiri, yaitu harapan untuk dapat menyelesaikan setiap sengketa yang mungkin timbul, dengan cepat, murah dan sebaik-baiknya. Saat ini berkembang penyelesaian sengketa melalui arbitrase secara online. Untuk itu, permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah apakah arbitrase online dapat diterapkan di Indonesia, baik berkaitan dengan aspek hukum maupun kelayakan penerapannya dan hal-hal apakah yang menjadi faktor pendukung dan penghambat diterapkannya arbitrase online di Indonesia, patut dicermati apakah hukum yang ada dan berlaku di Indonesia saat ini sudah bisa atau layak untuk menerapkan arbitrase online. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode desktriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh disajikan secara deskriptif kemudian dianalisis kualitatif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase online sangat dimungkinkan dilaksanakan di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari Beberapa pasal baik yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya Faktor Pendukung dan Penghambat Diterapkannya Arbitrase Online di Indonesia. Hambatan diterapkannya arbitrase online adalah belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang arbitrase online sehingga dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Arbitrase dan Undang-Undang Informasi dan Transsaksi Elektronik, hambatan lainnya adalah jaringan internet yang lancar belum tersebar secara di Indonesia sehingga hanya kota-kota bersar saja yang bisa menggunakan internet secara cepat, selain itu minimnya pengetahuan pengguna internet untuk menggunakan berbagai macam aplikasi yang lebih kompleks sehingga masih banyak yang memanfaatkan aplikasi internet untuk kebutuhan e-commerce. Minimnya pengetahuan tersebut juga berakibat masih banyak yang tidak mengetahui maupun mempercayai proses arbitrase online. BANI sebaiknya segera melakukan perbaikan baik dari sistem maupun para arbiter yang tergabung di dalam BANI dalam rangka mempersiapkan diri untuk dapat melaksanakan arbitrase online sehingga dapat melakukan suatu perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman seperti arbitrase online. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa perlu diadakan perubahan atau perbaikan untuk mengisi kekosongan hukum mengenai arbitrase online demi kepastian hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAlternatif Penyelesaian Sengketaen_US
dc.subjectArbitrseen_US
dc.subjectArbitrase Onlineen_US
dc.subjectPernerapanen_US
dc.subjectKelayakanen_US
dc.subjectHambatanen_US
dc.titleGAGASAN PENERAPAN ARBITRASE ONLINE DI INDONESIA (Studi tentang Penerapan Aspek Hukum dan Kelayakannya)en_US
dc.Identifier.NIM12410494


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record