TANGGUNG JAWAB PT TOKOPEDIA DALAM KASUS KEBOCORAN DATA PRIBADI PENGGUNA
Abstract
Penelitian ini membahas terkait dengan isu perlindungan data pribadi pada
marketplace yang berangkat dari kasus kebocoran data pribadi pada marketplace
Tokopedia. 91 juta data akun Tokopedia dilaporkan diretas dan dijual di forum
darkweb dengan harga $5000. Kasus kebocoran data pribadi tersebut berujung pada
gugatan yang dilakukan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang teregister di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.
Penelitian ini kemudian bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab hukum
PT Tokopedia dalam kasus kebocoran data pribadi pengguna Tokopedia. Rumusan
masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1. Bagaimana hubungan hukum yang terjadi
antara pengguna Tokopedia dan PT Tokopedia dalam kasus kebocoran data pribadi?
2. Bagaimana tanggung jawab PT Tokopedia dalam kasus kebocoran data pribadi
tersebut? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
normatif dengan analisis data deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan
dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum
antar pihak dalam kebocoran data pribadi adalah perikatan yang lahir persetujuan
dan undang-undang.Atas kebocoran data pribadi pengguna, PT Tokopedia sebagai
Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dengan
kelalaian menjaga keamanan Sistem Elektronik dan tidak melakukan kewajiban
notifikasi kebocoran data pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Saran penelitian ini adalah dengan memperkuat regulasi perlindungan data pribadi
Indonesia melalui dua cara, yaitu pertama dengan meningkatkan penegakan hukum
yang salah satunya pembentukan lembaga independen pengawasan regulasi data
pribadi, dan kedua melakukan konvergensi peraturan perlindungan data pribadi ke
dalam Undang-Undang (pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi). Saran
selanjutnya adalah agar PT Tokopedia melakukan evaluasi mendalam terhadap
keamanan sistem elektronik, menyampaikan transparansi informasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan kewajiban ganti rugi kepada
pengguna yang dirugikan.
Collections
- Law [2504]