Show simple item record

dc.contributor.advisorRatna Hartanto
dc.contributor.authorRamiz Afif Naufal
dc.date.accessioned2021-01-27T05:04:11Z
dc.date.available2021-01-27T05:04:11Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26797
dc.description.abstractPenelitian ini membahas terkait dengan isu perlindungan data pribadi pada marketplace yang berangkat dari kasus kebocoran data pribadi pada marketplace Tokopedia. 91 juta data akun Tokopedia dilaporkan diretas dan dijual di forum darkweb dengan harga $5000. Kasus kebocoran data pribadi tersebut berujung pada gugatan yang dilakukan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST. Penelitian ini kemudian bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab hukum PT Tokopedia dalam kasus kebocoran data pribadi pengguna Tokopedia. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1. Bagaimana hubungan hukum yang terjadi antara pengguna Tokopedia dan PT Tokopedia dalam kasus kebocoran data pribadi? 2. Bagaimana tanggung jawab PT Tokopedia dalam kasus kebocoran data pribadi tersebut? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan analisis data deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antar pihak dalam kebocoran data pribadi adalah perikatan yang lahir persetujuan dan undang-undang.Atas kebocoran data pribadi pengguna, PT Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dengan kelalaian menjaga keamanan Sistem Elektronik dan tidak melakukan kewajiban notifikasi kebocoran data pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saran penelitian ini adalah dengan memperkuat regulasi perlindungan data pribadi Indonesia melalui dua cara, yaitu pertama dengan meningkatkan penegakan hukum yang salah satunya pembentukan lembaga independen pengawasan regulasi data pribadi, dan kedua melakukan konvergensi peraturan perlindungan data pribadi ke dalam Undang-Undang (pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi). Saran selanjutnya adalah agar PT Tokopedia melakukan evaluasi mendalam terhadap keamanan sistem elektronik, menyampaikan transparansi informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan kewajiban ganti rugi kepada pengguna yang dirugikan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectprivasien_US
dc.subjecttanggung jawaben_US
dc.subjectperlindungan data pribadien_US
dc.subjectmarketplaceen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PT TOKOPEDIA DALAM KASUS KEBOCORAN DATA PRIBADI PENGGUNAen_US
dc.Identifier.NIM16410267


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record