PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI PRODUK ENDORSEMENT INFLUENCER/SELEBGRAM MELALUI MEDIA INSTAGRAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola hubungan hukum antara para
pihak yakni pelaku usaha, pihak konsumen, dan influencer yang mengiklankan
dan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen terhadap produk
berbahaya yang dipromosikan selebgram melalui endorsement di instagram.
Penelitian ini terbilang penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji norma-norma
hukum yang terkait dengan hukum perlindungan konsumen dalam periklanan
melalui endorsement oleh influencer/selebgram. Hasil penelitian menunjukan
bahwa aktifitas yang dilakukan antara pelaku usaha, selebgram, serta konsumen
menimbulkan adanya hubungan hukum Perjanjian Kerja sebagaimana yang diatur
pada 1601a KUHPerdata. Pelaku usaha dan konsumen mempunyai hubungan
hukum, yaitu perjanjian jual beli yang diatur pada Pasal 1457 KUHPerdata.
Selebgram dan konsumen tidak memiliki hubungan hukum karena apapun,
kecuali selebgram dikenal oleh kalangan konsumen dan diidiolakan, sehingga
konsumen akan tertarik menggunakan produk apapun yang digunakan oleh
selebgram, termasuk kosmetik dan perlindungan hukum terhadap konsumen
dalam jual beli online pada dasarnya telah cukup memadai baik dari tinjauan
hukum normatif maupun empiris untuk memberikan jaminan terhadap para
konsumen agar hak-hak nya tidak dilanggar oleh pihak pelaku usaha. Apabila ada
konsumen yang menderita kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha, aturan
hukum telah memberikan jalan bagi konsumen untuk memperjuangkan hak nya
yang dilanggar baik secara perdata maupun pidana. Namun dalam hal ini
mengharuskan kesadaran dari setiap konsumen untuk secara aktif
mempertahankan hak-haknya agar hal tersebut tidak dilanggar oleh pelaku usaha
yang melakukan kecurangan saat menjual produknya melalui media online.
Collections
- Law [2504]