TANGGUNG JAWAB KEMENTERIAN KESEHATAN ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN TERHADAP RSUD BAGASWARAS
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang dimaksud dengan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial. Tujuan penelitian ini yang pertama yaitu untuk
mengetahui hubungan hukum antara peserta BPJS, BPJS, dan kementrian
kesehatan dan yang kedua untuk mengetahui tanggung jawab kementrian
kesehatan atas keterlambatan pembayaran oleh BPJS Kesehatan terhadap rumah
sakit mitra. Metode penelitian ini berdasarkan penelitian hukum normatif, yaitu
penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori, sejarah, filosofi,
perbandingan, stuktur dan komposisi, lingkup dan materi, penjelasan umum dari
pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang tetapi
tidak mengikat aspek terapan atau implementasinya. Penelitian hukum normatif
dengan cara mengkaji hukum tertulis yang bersifat mengikat dari segala aspek
yang kaitannya dengan pokok bahasan yang diteliti. Dari hasil penelitian, bentuk
hubungan hukum antara peserta BPJS dengan BPJS yaitu hubungan hukum
berdasarkan perjanjian asuransi, dan bentuk hubungan hukum antara BPJS
dengan kementrian kesehatan merupakan hubungan fungsional. Adapun tanggung
jawab kementerian kesehatan atas keterlambatan pembayaran oleh BPJS
Kesehatan terhadap rumah sakit mitra dari segi teori pertanggung jawaban,
kementerian kesehatan bertanggung jawab secara mutlak atas defisit yang dialami
BPJS Kesehatan. Penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk
mengevaluasi lagi undang-undang terkait dari segi pembiayaan, aturan-aturan
yang ada serta sanksi-sanksi bagi para pihak yang tidak berkomitmen dengan
perjanjian yang ada.
Collections
- Law [2504]