Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno
dc.contributor.authorNabila Lutfiati Habibah
dc.date.accessioned2021-01-27T01:28:43Z
dc.date.available2021-01-27T01:28:43Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26783
dc.description.abstractBerdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dimaksud dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Tujuan penelitian ini yang pertama yaitu untuk mengetahui hubungan hukum antara peserta BPJS, BPJS, dan kementrian kesehatan dan yang kedua untuk mengetahui tanggung jawab kementrian kesehatan atas keterlambatan pembayaran oleh BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit mitra. Metode penelitian ini berdasarkan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, stuktur dan komposisi, lingkup dan materi, penjelasan umum dari pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang tetapi tidak mengikat aspek terapan atau implementasinya. Penelitian hukum normatif dengan cara mengkaji hukum tertulis yang bersifat mengikat dari segala aspek yang kaitannya dengan pokok bahasan yang diteliti. Dari hasil penelitian, bentuk hubungan hukum antara peserta BPJS dengan BPJS yaitu hubungan hukum berdasarkan perjanjian asuransi, dan bentuk hubungan hukum antara BPJS dengan kementrian kesehatan merupakan hubungan fungsional. Adapun tanggung jawab kementerian kesehatan atas keterlambatan pembayaran oleh BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit mitra dari segi teori pertanggung jawaban, kementerian kesehatan bertanggung jawab secara mutlak atas defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk mengevaluasi lagi undang-undang terkait dari segi pembiayaan, aturan-aturan yang ada serta sanksi-sanksi bagi para pihak yang tidak berkomitmen dengan perjanjian yang ada.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertanggung Jawabanen_US
dc.subjectBPJS Kesehatanen_US
dc.subjectKementerian Kesehatanen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB KEMENTERIAN KESEHATAN ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN TERHADAP RSUD BAGASWARASen_US
dc.Identifier.NIM16410079


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record