KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT ATAS AKTA YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian ini merupakan skripsi tentang perlindungan hukum bagi para pihak
yang melakukan peralihan hak atas tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Sementara (PPATS) di Kota Yogyakarta. Kasus ini dipilih dengan pertimbangan
akan keberadaam PPATS ditengah-tengah berkumpulnya para PPAT yang
dirasakan cukup banyak di area atau wilayah Kota Yogyakarta. Lebih lanjut
dianggap berbedanya persyaratan serta pengalaman yang dimiliki oleh seorang
PPAT dan seorang PPATS yang dinilai oleh banyak masyarakat, pengacara serta
para penegak hukum yang menyampaikan bahwa terdapat perbedaan output
produk akta yang dibuat oleh seorang PPAT dan seorang PPATS dalam membuat
akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas
tanah.Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan
diangkatnya Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kota Yogyakarta oleh
Badan Pertanahan Nasional dan mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi
para pihak yang melakukan peralihan hak atas tanah di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah Sementara. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam
penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian
ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah
melakukan studi pustaka (library research). Metode Analisis Data, Data yang
diperoleh dalam penelitian ini diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode
kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dasar hukum pengangkatan
Camat sebagai PPAT Sementara adalah Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2016 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat
Akta Tanah; (2) Bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS bagi para pihak yang melakukan
peralihan hak atas tanah ditunjukkan dengan Camat sebagai PPAT sementara
bertindak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh PPAT. Diantaranya adalah
dalam membuat akta-akta peralihan hak di bidang pertanahan sesuai dengan
tanah-tanah yang telah terdaftar di Kantor Pertanahan dan telah tercantum dalam
UUPA. Karena dengan demikian, akta yang dibuat adalah akta otentik yang bisa
menjadi bukti bagi para pihak yang berkepentingan khususnya bagi pemilik hak
atas tanah tersebut.
Collections
- Law [2426]