Show simple item record

dc.contributor.advisorWinahyu Erwiningsih
dc.contributor.authorSarah Ardhani
dc.date.accessioned2021-01-26T08:58:34Z
dc.date.available2021-01-26T08:58:34Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26782
dc.description.abstractPenelitian ini merupakan skripsi tentang perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan peralihan hak atas tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kota Yogyakarta. Kasus ini dipilih dengan pertimbangan akan keberadaam PPATS ditengah-tengah berkumpulnya para PPAT yang dirasakan cukup banyak di area atau wilayah Kota Yogyakarta. Lebih lanjut dianggap berbedanya persyaratan serta pengalaman yang dimiliki oleh seorang PPAT dan seorang PPATS yang dinilai oleh banyak masyarakat, pengacara serta para penegak hukum yang menyampaikan bahwa terdapat perbedaan output produk akta yang dibuat oleh seorang PPAT dan seorang PPATS dalam membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan diangkatnya Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kota Yogyakarta oleh Badan Pertanahan Nasional dan mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan peralihan hak atas tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melakukan studi pustaka (library research). Metode Analisis Data, Data yang diperoleh dalam penelitian ini diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dasar hukum pengangkatan Camat sebagai PPAT Sementara adalah Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah; (2) Bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS bagi para pihak yang melakukan peralihan hak atas tanah ditunjukkan dengan Camat sebagai PPAT sementara bertindak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh PPAT. Diantaranya adalah dalam membuat akta-akta peralihan hak di bidang pertanahan sesuai dengan tanah-tanah yang telah terdaftar di Kantor Pertanahan dan telah tercantum dalam UUPA. Karena dengan demikian, akta yang dibuat adalah akta otentik yang bisa menjadi bukti bagi para pihak yang berkepentingan khususnya bagi pemilik hak atas tanah tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAkta Tanahen_US
dc.subjectPPATSen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titleKEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT ATAS AKTA YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.Identifier.NIM16410076


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record