TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN SURAT KUASA MENJUAL SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG (Studi Putusan Perdata No. 49/Pdt.G/2015/PN.Clp)
Abstract
Pemberian kuasa menjual merupakan salah satu bentuk akta kuasa yang sering
dijumpai di masyarakat. Pembuatan akta kuasa menjual dalam bentuk akta notaris
merupakan suatu hal yang tidak asing dan sering ditemukan dalam praktik notaris
sehari-hari. Berdasarkan penjabaran di atas penelitian ini mengambil dua rumusan
masalah, yaitu : 1. Bagaimana tanggung jawab notaris dalam pembuatan surat kuasa
menjual sebagai jaminan utang? Dan 2. Bagaimana akibat hukum dari pemberian
surat kuasa menjual sebagai jaminan pelunasan utang? Metode dalam penelitian ini
adalah metode penulisan hukum normative dengan menggunakan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : 1.Nnotaris dapat dimintakan
pertanggungjwabannya bagi pihak yang menderita kerugian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dan 2. Akibat hukum pemeberian surat kuasa menjual sebagai
jaminan pelunasan utang adalah suatu penyelundupan hukum yang dapat dibatalkan
demi hukum.
Collections
- Law [2428]