Show simple item record

dc.contributor.advisorRatna Hartanto
dc.contributor.authorIsmalia Meidhasari
dc.date.accessioned2021-01-26T06:10:26Z
dc.date.available2021-01-26T06:10:26Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26766
dc.description.abstractPemberian kuasa menjual merupakan salah satu bentuk akta kuasa yang sering dijumpai di masyarakat. Pembuatan akta kuasa menjual dalam bentuk akta notaris merupakan suatu hal yang tidak asing dan sering ditemukan dalam praktik notaris sehari-hari. Berdasarkan penjabaran di atas penelitian ini mengambil dua rumusan masalah, yaitu : 1. Bagaimana tanggung jawab notaris dalam pembuatan surat kuasa menjual sebagai jaminan utang? Dan 2. Bagaimana akibat hukum dari pemberian surat kuasa menjual sebagai jaminan pelunasan utang? Metode dalam penelitian ini adalah metode penulisan hukum normative dengan menggunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : 1.Nnotaris dapat dimintakan pertanggungjwabannya bagi pihak yang menderita kerugian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan 2. Akibat hukum pemeberian surat kuasa menjual sebagai jaminan pelunasan utang adalah suatu penyelundupan hukum yang dapat dibatalkan demi hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectKuasa Menjualen_US
dc.subjectJaminan Utangen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN SURAT KUASA MENJUAL SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG (Studi Putusan Perdata No. 49/Pdt.G/2015/PN.Clp)en_US
dc.Identifier.NIM13410419


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record