Tinjauan Kriminologi dan Penegakan Hukum PidanaTerhadap Kasus Tindak Pidana Usaha Hiburan Diskotik,Kelab Malam, Public House, dan Penataan Hiburan Karaoke Di Kabupaten Kudus
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan maraknya tempat hiburan malam di Kabupaten Kudus. Dan untuk
mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Pihak Kepolisian Resort
Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi
tindak pidana penataan hiburan malam di Kabupaten Kudus. Serta untuk
mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian Resort Kudus
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi
penataan hiburan malam di Kabupaten Kudus.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kudus dengan memilih tempat
penelitian di Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Kudus untuk memperoleh data, lalu data yang diperoleh selanjutnya dianalisis
dengan membandingkan data yang ada dan keadaan nyata tentang faktor-faktor
yang menyebabkan maraknya tindak pidana melakukan kegiatan usaha Hiburan
Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke keras dan upaya-
upaya yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi tindak pidana tindak
pidana melakukan kegiatan usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan
Penataan Hiburan Karaoke di Kabupaten Kudus.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab maraknya
tindak pidana melakukan kegiatan usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB,
18
dan Penataan Hiburan Karaoke di Kabupaten Kudus yaitu faktor ekonomi, faktor
lingkungan dan budaya. Selanjutnya yang menjadi upaya-upaya yang dilakukan
oleh pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Kudus dalam menanggulangi tindak pidana melakukan kegiatan usaha Hiburan
Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke yaitu 1 Upaya
preventif yaitu dengan memperketat pengawasan dengan cara melakukan patroli
rutin di tempat-tempat yang rawan dijadikan untuk melakukan kegiatan usaha
Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Hiburan Karaoke dan melakukan
penyuluhan tentang larangan untuk menjual belikan minuman keras di wilayah
Kabupaten Kudus. 2 upaya represif yaitu melakukan penindakan secara tegas,
penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku usaha Hiburan Diskotik, Kelab
Malam, PUB, dan Hiburan Karaoke di Kabupaten Kudus. Serta sanksi yang bisa
menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menjadi ancaman bagi orang yang
hendak melakukan hal serupa agar dapat mengurungkan niatnya.
Kata Kunci : Kriminologi, Hiburan Malam, di Kabupaten Kudus.
Collections
- Law [3500]
