Show simple item record

dc.contributor.authorFAHREZY, MUH FIRZA
dc.date.accessioned2025-05-08T06:26:12Z
dc.date.available2025-05-08T06:26:12Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id//123456789/55646
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan maraknya tempat hiburan malam di Kabupaten Kudus. Dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi tindak pidana penataan hiburan malam di Kabupaten Kudus. Serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi penataan hiburan malam di Kabupaten Kudus. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kudus dengan memilih tempat penelitian di Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus untuk memperoleh data, lalu data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan membandingkan data yang ada dan keadaan nyata tentang faktor-faktor yang menyebabkan maraknya tindak pidana melakukan kegiatan usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke keras dan upaya- upaya yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi tindak pidana tindak pidana melakukan kegiatan usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke di Kabupaten Kudus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab maraknya tindak pidana melakukan kegiatan usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, 18 dan Penataan Hiburan Karaoke di Kabupaten Kudus yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan dan budaya. Selanjutnya yang menjadi upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi tindak pidana melakukan kegiatan usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke yaitu 1 Upaya preventif yaitu dengan memperketat pengawasan dengan cara melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang rawan dijadikan untuk melakukan kegiatan usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Hiburan Karaoke dan melakukan penyuluhan tentang larangan untuk menjual belikan minuman keras di wilayah Kabupaten Kudus. 2 upaya represif yaitu melakukan penindakan secara tegas, penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Hiburan Karaoke di Kabupaten Kudus. Serta sanksi yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menjadi ancaman bagi orang yang hendak melakukan hal serupa agar dapat mengurungkan niatnya. Kata Kunci : Kriminologi, Hiburan Malam, di Kabupaten Kudus.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKriminologien_US
dc.subjectHiburan Malamen_US
dc.subjectDi Kabupaten Kudusen_US
dc.titleTinjauan Kriminologi dan Penegakan Hukum PidanaTerhadap Kasus Tindak Pidana Usaha Hiburan Diskotik,Kelab Malam, Public House, dan Penataan Hiburan Karaoke Di Kabupaten Kudusen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM16410209


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record