Show simple item record

dc.contributor.advisorDian Kus Pratiwi, S.H.,M.H.
dc.contributor.authorSyahlevy Lisando Abadia, 14410489
dc.date.accessioned2018-08-28T10:05:46Z
dc.date.available2018-08-28T10:05:46Z
dc.date.issued2018-08-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9995
dc.description.abstractSetiap Hakim akan selalu dipaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang hakim secara profesional, yakni kemampuan dan kapasitas Hakim untuk melaksanakan putusannya secara efisien dan efektif. Baik dari dalam hal penerapan hukumnya, maupun kemampuan mempertimbangkan putusan berdasarkan nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, serta kemampuan untuk membaca Reaksi dan Implikasi yang akan muncul atas putusan yang telah dijatuhkannya terhadap jalannya tatanan sosial masyarakat. Namun Problematika terkait putusan hakim tentu akan terus dan sering terjadi dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia, hakim akan selalu dituntut berkeadilan terhadap segala putusannya yang bersifat final. Misal saja dalam kasus Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian materi (Judicial Review) terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang terkait dengan adanya pengaturan pengosongan kolom agama pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini secara tidak langsung eksistensi penghayat kepercayaan diakui negara. Studi ini bertujuan untuk mengetahui “Bagaimana dasar konstitusional hakim dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait pencantuman nama aliran Kepercayaan dalam kolom Agama” serta “Apa implikasi yang ditimbulkan dari berlakunya putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 terhadap Jaminan Konstitusi warga negara penganut/penghayat kepercayaan?” Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan sumber data berupaBahan hukum primer,bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan melalui cara studi pustaka, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji buku-buku, jurnal dan artikel ilmiah yang terkait dengan permasalahan penelitian..Berdasarkan penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Belum adanya landasan hukum/pengertian yang jelas tentang pengakuan agama maupun kepercayaan yang ada di Indonesia, menjadi penyebab banyaknya tafsir yang bermunculan terkait dengan agama mana yang diakui di Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan pandangan negatif terhadap warga yang menganut agama diluar dari yang dianut mayoritas warga Indonesia, sekaligus secara tidak langsung mengurangi hak-hak warga negara tersebut. penulis dalam penelitian ini memberikan saran bagi pemerintah agar lebih menerapkan dan konsisten untuk melindungi kebebasan dan hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan, karena pada dasarnya hadirnya negara yaitu untuk melindungi, menjamin, dan menghormati hak-hak warga negaranya sesuai dengan cita-cita Negara yang ada pada amanat Pancasila dan UUD 1945.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenghayat Kepercayaanen_US
dc.subjectJudicial Reviewen_US
dc.subjectHak Konstitusionalen_US
dc.titleIMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016 TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PENGANUT/PENGHAYAT ALIRAN KEPERCAYAANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record