i UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OPLOSAN DI KABUPATEN SLEMAN
View/ Open
Date
2018-06-07Author
Yudha Prabowo Putra Prasadirat, 11410308
Metadata
Show full item recordAbstract
Penjualan dan peredaraan minuman beralkohol oplosan selalu terjadi tiap tahun. Minuman beralkohol oplosan merupakan minuman beralkohol yang diproduksi secara illegal dan mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya dengan harga yang murah. Dengan naiknya harga minuman beralkohol yang resmi maka permintaan terhadap minuman beralkohol oplosan menjadi naik karena daya beli masyarakat yang rendah, sehingga menimbulkan banyak korban jiwa. Penjualan dan peredaraan minuman beralkohol oplosan harus diberantas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum minuman beralkohol oplosan dan mengetahui apa factor-faktor yang mempengaruhi upaya penegakan hukum tersebut. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara dengan para penegak hukum yaitu Kepolisian Resort Sleman dan Satuan Polisi Pamong Praja. yang melakukan penegakan hukum terhadap minuman beralkohol oplosan. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya dan strategy yang digunakan dalam penegakan hukum minuman beralkohol oplosan adalah upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Selanjutnya factor-faktor upaya penegakan hukum tersebut berupa faktor pendorng dan faktor penghambat. Faktor pendukung tersebut antara lain peran aktif masyarakat dalam melapor dan membuat aduan terhadap penegak hukum dan didukung dengan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah dan dan peraturan lainya dalam penegakan hukum minuman beralkohol oplosan. Dan faktor penghambat antara lain kesadaran masyarakat yang masih kurang, kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi minuman beralkohol oplosan serta efektifitas hukuman yang diberikan pada penjual dan pengedar minuman beralkohol oplosan masih belum menimbulkan efek jera.
Collections
- Law [2307]