Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum
dc.contributor.authorViviyani Khotimah, 14410357
dc.date.accessioned2018-08-28T09:07:02Z
dc.date.available2018-08-28T09:07:02Z
dc.date.issued2018-08-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9975
dc.description.abstractKepemilikan Hak Cipta koreografi telah diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Akibat dari kepemilikan Hak Cipta ini sama halnya seperti kepemiikan Hak Cipta Karya lainya yaitu sama-sama memiliki Hak Eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi. Dosen Jurusan Tari Institut Seni Indonesia Yogyakarta merupakan pihak yang aktif dalam penciptaan koreografi, namun dalam kepemilikan hak ciptanya diatur secara khusus dalam Pasal 35 karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, di mana penciptaan koreografi yang dilakukan dalam hubungan dinas dianggap sebagai pencipta adalah Instansi Pemerintah kecuali sebelumnya ada perjanjian terkait kepemilikan hak cipta. Tentu peraturan tersebut menimbulkan kontra bagi Dosen Jurursan Tari Institut Seni Indonesia Yogyakarta, karena karya koroegrafi yang diciptakan olehnya tetap akan menjadi hak milik mereka, dengan ini berarti menimbulkan pelanggaran terhadap Pasal 35 Undang-undang Hak Cipta. Maka dari uraian tersebut memunculkan pertanyaan terkait keabsahan kepemilihak hak cipta koreografi di lingkungan Dosen Institut Seni Indonesia Yogyakarta dan perlindungan hukum hak cipta di Lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Kemudian penulis melakukan penelitian dengan cara studi lapangan, wawancara bersama narasumber, menggunakan sumber data dan teknik sampling. Pengolahan data dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normative, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kebijakan. Hasil dari pengolahan tersebut menyatakan bahwa keabsahan kepemilikan hak cipta koreografi di lingkungan Dosen Institut Seni Indonesia tidaklah abash, karena tidak sesuai dengan peraturan dalam Pasal 35, karena yang dianggap sebagai Pencipta adalah Institus Seni Indonesia Yogyakarta, serta tidak ada perjanjian sebelumnya. Sehingga HAk CIPTA Yang dimiliki Oleh Dosen tidak mendapat kekuatan dan perlindungan hukum dari Pemerintah. Sebelum melakukan pencatatan Di Institut Seni Indonesia Yogyakarta perlu adanya peraturan tentang kepemilikan Hak Cipta, Pemberlakukan Mata kuliah Hak Cipta dan penerapan di setiap fakultas. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atas kepemilikannya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectKoreografien_US
dc.subjectPegawai Negeri Sipilen_US
dc.subjectInstitut Seni Indonesia Yogyakartaen_US
dc.titleKEABSAHAN KEPEMILIKAN HAK CIPTA KOREOGRAFI DI LINGKUNGAN DOSEN INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record