Show simple item record

dc.contributor.advisorEry Arifudin, SH., MH.
dc.contributor.authorAkbar Andhika Prasetya, 14410611
dc.date.accessioned2018-08-27T13:05:48Z
dc.date.available2018-08-27T13:05:48Z
dc.date.issued2018-08-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9936
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ROKOK ELEKTRIK DI KOTA YOGYAKARTA. Adanya penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya transaksi rokok elektrik di Kota Yogyakarta yang dijual secara bebas oleh pelaku usaha. Rokok elektrik sendiri biasanya didatangkan ke indonesia secara Impor.Kurangnya Informasi dari pelaku usaha dan tidak adanya informasi yang jelas dalam paket pembelian rokok elektrik sering membuat konsumen rokok elektrik merasa kebingungan. Karena tidak adanya informasi yang jelas sering konsumen rokok elektik di kota yogyakarta yang mengalami kasus kerusakan pada rokok elektrik yang konsumen beli. Kerusakan yang dialama tidak bisa dikatan sebagai kerusakan yang sepele, bahkan sampai kasus rokok elektrik tersebut bisa meledak saat sedang digunakan. Sebagaimana yang telah diataur dalam Pasal 21 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tentang barang dan/atau jasa yang bersifat impor seharusnya pelaku usaha sebagai pihak importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang sudah ia impor. Penelitian dilapangan banyak konsumen yang mengalami kasus kasus kerusakan, yang mana kerusakan tersebut bukan murni kesalahan dari konsumen rokok elektrik. Konsumen rokok elektik sudah mengikuti prosedur yang diberikan oleh Pelaku Usaha tetapi masih ada kerusakan yang dialami oleh konsumen rokok elektrik. Pada saat penulis melakukan penelitian kebanyakan para pelaku usaha masih enggan untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami oleh konsumen rokok elektik, dengan demikian para konsumen rokok elektrik kebinggunggan harus meminta penyelesaiian permaslahan yang dialam oleh konsumen rokok elektrik tersebut kepada siapa, sedangkan pelaku usaha berdalih kerusakan yang konsumen rokok elektrik alama adalah human error. Sedangkan konsumen rokok elektrik sudah mengikuti prosedur yang sudah diberikan oleh pelaku usaha.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPasal 21 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tentang barang dan/atau jasa yang bersifat imporen_US
dc.subjectKerusakan dan Kecelakaan rokok elektriken_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ROKOK ELEKTRIK DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record