dc.description.abstract | Bahwa tesis ini meneliti tentang Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Dalam
Proses Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan rumusan masalah
yaitu, bagaimana kekuatan hukum Akta Notaris dalam proses pembuktian di
pengadilan pada proses peradilan perdata di pengadilan negri Yogyakarta dan apakah
Akata Akta Notaris dapat dibatalkan oleh hakim di pengadilan pada proses peradilan
perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan hukum Akta
Notaris dalam proses pembuktian di pengadilan pada proses peradilan perdata di
pengadilan negri Yogyakarta dan untuk menganalisis Akta Notaris dapat dibatalkan
oleh hakim di pengadilan pada proses peradilan perdata. Mamfaat atau kegunaan
penelitian ini berupa mamfaat teoritis dan peraktis, dengan menggunakan metode
penelitian hukum Normatif.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dengan jalan menelaah
dan mengkaji suatu peraturan per undang-undangan yang berlaku dan berkopenten
untuk digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemecahan masalah. Obyek
penelitian adalah akta otentik dan kekuatan pmbuktiannya dan sebagai nara sumber
dalam penelitian ini adalah majlis hakim pengadilan negeri Yogyakarta. Sedangkan
Sumber data terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder, dalam tesis ini
pengumpulan data dilakukan dengan cara setudi kepustakaan dan metode
pengumpulan datanya adalah wawancara. Analisis datanya dengan menggunakan
metode yuridis kualitatif dan hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi penelitian
yang bersifat deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian, Akta yang dibuat di hadapan Notaris
berkedudukan sebagai Akta Otentik menurut bentuk dan tatacara yng ditetapkan
dalam ketentuan pasal 1 angka (7) UUJN, akta notaris sebagai akata otentik
mempunyai kekuatan nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat, apabila
terpenuhi syarat-syarat lahiriah, formil, dan materil. Selanjutnya akta notaris yang
dapat dibatalkan karena yang menghadap tidak memenuhi syarat subyektif sahnya
suatu perjanjian sebagaimana tersebut dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu pertama
kesepakatan mereka yang mengikat dirinya, kedua kecakapan mereka untuk membuat
suatu perikatan. | en_US |