IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG KEUANGAN DESA ATAS ASAS TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2018 Di Desa Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo
Abstract
Studi ini bertjuan untuk mengetahui kondisi obyektif dari Implementasi Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa
atas Asas Transparansi Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengalkasian Alokasi
Dana Desa Tahun 2018 di Desa Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon
Progo. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana Implementasi atas asas
transparansi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4
Tahun 2015 Tentang Keungan Desa terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa
Brosot Tahun 2018; Apa saja faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi
dalam penerapan partisipasi masyarakat menurut Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Keungan Desa atas Alokasi Dana
Desa (ADD) di Desa Brosot Tahun 2018. Penelitian ini termasuk tipologi
penelitian empiris. Data didapatkan dari penelitian dalam institusi terkait, lalu
diolah dengan menggunakan teori teori yang ada. Analisis dilakukan dengan
pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa
masalah yang terjadi dalam Impelentasi Asas Transparansi dan Partisipasi
Publik Sesuai dengan Perda Kabupaten Kulon Progo nomor 4 Tahun 2015
tentang Keuangan Desa atas pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2018 di
Desa Brosot. Terdapat hal-hal yang menghambat dan juga menjadi faktor
pendukung dalam proses pengalkasian Alokasi Dana Desa Tahun 2018 di Desa
Brosot. Harus ada peningkatan fasilitas dan juga sosialisasi serta pembahasan
yang lebih detail terkait Alokasi Dana Desa tersebut.
Collections
- Law [2308]