PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA JURNALIS WARGA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERS
Abstract
Akses informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang sebagai hak alamiah
yang harus dijamin oleh negara. Indonesia menjamin kebebasan memperoleh
atau menyebarkan informasi tersebut melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun profesi yang bertugas dalam
penyampaian suatu informasi dikenal sebagai wartawan atau jurnalis, akan tetapi
dalam perkembangan teknologi dan informasi saat ini, kegiatan jurnalistik justru
juga dilakukan oleh warga biasa, bukan hanya oleh wartawan. Hal tersebut
menarik untuk dikaji lebih lanjut, jika di kontekskan dengan kehadiran Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara hukum mengatur
terkait dengan hak-hak dan kewajiban dari insan pers (wartawan, redaktur,
maupun pemimpin redaksi), berkaitan dengan tindak pidana ataupun model
pertanggungjawaban yang dibebankan kepadanya. Metode yang digunakan
dalam penelitian hukum ini ialah yuridis-normatif, yakni melakukan kajian
terhadap bahan hukum dan peraturan hukum positif sebagai bahan hukum utama.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa saat ini pers berada dalam situasi di
mana pengertian wartawan dan media mengalami pergeseran penting. Jika dulu
reportase adalah tugas khusus yang hanya dibebankan kepada jurnalis yang
secara profesional bekerja dalam perusahaan pers, namun sekarang setiap warga
biasa juga dapat bekerja layaknya jurnalis profesional tersebut, atau yang
dikenal sebagai jurnalis warga. Perubahan tersebut tentu membawa dampak yang
signifikan dalam dunia jurnalistik. Salah satunya ialah rentannya seorang
jurnalis warga melakukan tindak pidana pers berkaitan dengan hasil karya
jurnalistik yang dilakukannya. Adapun penyebab utamanya ialah kurang
terlatihnya jurnalis warga dalam mengolah kegiatan jurnalistik layaknya jurnalis
profesional, yang secara aturan terikat dengan norma-norma, etika, dan kaidah
jurnalistik, serta minimnya pengetahuan terhadap indikasi adanya unsur tindak
pidana pers. Selain itu, pertanggungjawaban pidana terhadap jurnalis warga
lebih dominan diberlakukan pertanggungjawaban pidana pribadi, berkaitan
dengan konten publikasi jurnalistik yang mengandung unsur tindak pidana.
Padahal, jika kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis warga tersebut
dipublikasikan melalui sebuah media massa (perusahaan pers), seharusnya ada
keterlibatan redaktur, pemimpin redaksi, atau perusahaan pers yang dapat
dibebani pertanggungjawaban secara pidana. Melalui penelitian ini, akan dikaji
seluk-beluk terkait jurnalis warga kaitannya dengan tindak pidana pers, serta
model pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh seorang jurnalis warga.
Harapannya, keterlibatan jurnalis warga dalam kegiatan pers dapat berdampak
positf demi tercapainya fungsi dan peran pers sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial di masyarakat.
Collections
- Law [2308]