Show simple item record

dc.contributor.authorILHAM YULI ISDIYANTO, 12912065
dc.date.accessioned2018-07-24T10:41:50Z
dc.date.available2018-07-24T10:41:50Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9447
dc.description.abstractTujuan dasar dari penelitian ini tidak hanya memahamkan Pancasila secara dekonstruktif-hermenutik dengan mengungkapkan esensi dan nilai-nilai Pancasila ratusan tahun yang lampau sejak kerajaan Sriwijaya, tetapi juga bertujuan membangun sebuah konsepsi (teori) cara pandang yang Pancasilaistik sehingga Pancasila tidak hanya menjadi doktrin asbtrak, melainkan mendapatkan bentuk dan penyifatannya lewat aktualisasi proses reflektif teori tersebut. Pancasila adalah dasar yang harus di refleksikan oleh setiap orang untuk mewujudkan cita bangsa Indonesia yang telah merdeka. Namun, persoalan atas legitimasi ontologis terhadap Pancasila masih rapuh, terutama akibat interprestasi pragmatisme kekuasaan, sehingga persoalan pertama adalah mempersoalkan Pancasila itu sendiri. Sebagai dasar hukum nasional, maka mempersoalkan Pancasila berarti mempersoalkan jati diri hukum nasional secara keseluruhan. Kejujuran untuk berani mempertanyakan ini semakin kuat saat pemahaman atas konsep hukum dan dasar negara semakin paradoks. Dari sinilah muncul gagasan penelitian dengan tema dekonstruksi metafisika Pancasila yang berjudul “Refleksi Dialektis Pancasila sebagai Dasar Sistem Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia”. Secara umum, pendekatakan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan filsafat dan sejarah karena mencoba menggali setiap pemahaman secara holistik, namun secara spesifik konsep nalar atau analisis yang digunakan yakni secara dekonstruktif-hermeneutik dan interdisipliner. Hasilnya, penelitian ini kemudian mejawab beberapa persoalan penting seperti; esensi dan nilai Pancasila secara abstrak sudah ada sejak era Sriwijaya – bahkan sebelumnya – hingga Majapahit, berkembang di masyarakat Adat dan menjadi tujuan dalam setiap perjuangan kemerdekaan hingga mengkristal sebagai dasar negara (staatfundamentalnorm) Indonesia; Pancasila membuktikan dirinya secara ilmiah, bukan sebagai gagasan utopis; dan Teori Hukum Proporsionalitas adalah hasil transformasi pemahaman kontemplatif terhadap refleksi dialektis Pancasila. Secara keseluruhan, penelitian ini terbagi menjadi lima bab. Bab pertama memahamkan atas urgensi penelitian, dasar teoritik umum, dan aspek tehnik penulisan. Bab kedua memahamkan tentang aspek ontologis Pancasila sejak era Sriwijaya, Majapahit, dan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Selain itu, juga nilai-nilai Pancasila yang berkembang di dalam masyarakat Adat. Bab tiga merupakan proses kontemplatif, fakta-fakta sejarah yang bersifat deskriptif-kuantitatif kemudian di refleksi secara presktiptif-kualitiatif sehingga aspek-aspek normatif menjadi jelas dan terbuka, terutama tentang konsep jati diri hukum Indonesia. Bab keempat adalah fase transformatif terhadap proses reflektif tersebut sehingga menjadi sebuah gagasan teoritik baru. Terakhir bab kelima pada dasarnya bukanlah upaya untuk mereduksikan keseluruhan isi dalam penelitian yang berakibat pada sublimasi isi, tetapi lebih di tekankan pada saran-saran terhadap aspek pengembangan keilmuan hukum dan pengembanan hukum.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleREFLEKSI DIALEK PANCASILA SEBAGAI DASAR SISTEM HUKUM DAN KETATANEGARAAN INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record