Show simple item record

dc.contributor.authorIFRANI, 08912376
dc.date.accessioned2018-07-24T10:41:48Z
dc.date.available2018-07-24T10:41:48Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9446
dc.description.abstractDewasa ini di Indonesia, banyak sekali undang-undang yang lahir setelah KUHP yang mengatur tentang hukutll pidana, selain memuat ketentuan hukurn pidana materiil yang menyimpang dari KUHP, Dalarn hal tentang tindak pidana di bidang keuangan negara, telah diatur dalam undang-undang terpisah, demikian pula tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang tersendiri, meskipun tindak pidana perbankan memiliki ranah hukurn tertentu, demikian pula tindak pidana korupsi mempunyai rezim hukurn tersendiri, namun batasan mana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana di bidang keuangan negara dan mana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi masih tetap berada dalam grey area. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 1 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam Pasal 14 secara eksplisit menyatakan ketentuan bahwa : "Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas meyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undangundang ini". Artinya berdasarkan pasal tersebut Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat juga digunakan untuk mengadili tindak pidana lain seperti pidana, tindak pidana perbankan, tindak pidana perpajakan, tindak pidana pasar modal dan tindak pidana lainnya, selama tindak , pidana dalam undang-undang yang terkait mengkualifikasikannya sebagai tindak pidana korupsi. Dengan adanya perluasan didalam Pasal 14 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka dalam hal penegakan hukumnya muncul dualisme pemberlakuan undang-undang mana yang hams diterapkan, mana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan mana yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana lain, ha1 ini akan berada pada grey area karena ketidakjelasan atau ketidaksempurnaan didalam undang-undang tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini Tindak Pidana di Bidang Keuangan Negara dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila memenuhi rurnusan-rumasan unsur tindak pidana korupsi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleHUBUNGAN ANTARA TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN TINDAK PIDANA LAIN YANG TERKAIT DENGAN KEUANGAN NEGARAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record