Show simple item record

dc.contributor.authorINDRA WASKITO AJIE, 11912674
dc.date.accessioned2018-07-21T17:48:36Z
dc.date.available2018-07-21T17:48:36Z
dc.date.issued2013-05-03
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9403
dc.description.abstractDireksi merupakan organ perseroan yang diberikan kepercayaan secara penuh mengurus perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan undang-undang dan Anggaran Dasar perseroan dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik. Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Direksi sebagai pemegang kekuasaan dan wewenang untuk menjalankan kegiatan sehari-hari perusahaan secara penuh mempunyai hak untuk mendelegasikan sebagian wewenang dan kuasanya tersebut secara khusus kepada karyawan untuk membantu direksi menjalankan fungsi manajemen perusahaan. Berdasar ha1 tersebut penulis melakukan penelitian mengenai bagaimana pendelegasian wewenangan ekepada karyawan, tanggung jawab atas pendelegasian wewenang tersebut baik oleh direksi maupun oleh karyawan dan bagaimana bila kewenangan yang dibeikan oleh direksi tersebut disalahgunakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mencakup peneltian asas hukum-hukum yang dilakukan secara kualitatif. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KLTHPerdata), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dokumen terkait lainnya. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direksi tanggung jawab secara penuh sesuai dengan pasal 1367 KUHPerdata Seorang direksi bertanggung jawab atas kerugian perseroan atas tindakan karyawan. Karyawan dalam hal ini mewakili direksi dalam pengelolaan sebuah perusahaan tersebut. Karyawan dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap penyimpangan pekerjaan yang telah diberikan oleh direksi suatu perseroan Pasal 1365 KUHPerdata dengan melakukan perbuatan melawan hukurn karena melanggar peraturan perusahaan berarti juga melanggar Pasal 1601 b KUHPerdata yang menyebutkan sifat dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka ha1 itu ditentukan oleh kebiasaan. Sebaiknya direksi lebih berhati-hati dalam memilih calon karyawannya dan tidak serta merta percaya kepada karyawannya walaupun karyawannya tersebut telah bekerja lama di perusahaan. Direksi juga harus tetap melakukan pengecekan secara berkala terhadap kinerja karyawannya. Karyawan tidak menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan yang telah diberikan oleh direksi. Menjalankan apa yang telah didelegasiakan kepadanya sesuai dengan apa yang tertera dalam suarat kuasa khusus tanpa mengurangi atau melebihi batas yang telah ditentukan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM HAL TERJADI KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record