dc.contributor.author | INDRA WASKITO AJIE, 11912674 | |
dc.date.accessioned | 2018-07-21T17:48:36Z | |
dc.date.available | 2018-07-21T17:48:36Z | |
dc.date.issued | 2013-05-03 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9403 | |
dc.description.abstract | Direksi merupakan organ perseroan yang diberikan kepercayaan secara penuh
mengurus perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, mewakili perseroan
di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan undang-undang dan Anggaran
Dasar perseroan dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik. Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Direksi sebagai pemegang
kekuasaan dan wewenang untuk menjalankan kegiatan sehari-hari perusahaan
secara penuh mempunyai hak untuk mendelegasikan sebagian wewenang dan
kuasanya tersebut secara khusus kepada karyawan untuk membantu direksi
menjalankan fungsi manajemen perusahaan. Berdasar ha1 tersebut penulis
melakukan penelitian mengenai bagaimana pendelegasian wewenangan ekepada
karyawan, tanggung jawab atas pendelegasian wewenang tersebut baik oleh
direksi maupun oleh karyawan dan bagaimana bila kewenangan yang dibeikan
oleh direksi tersebut disalahgunakan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mencakup peneltian
asas hukum-hukum yang dilakukan secara kualitatif. Bahan hukum primer yang
digunakan dalam penelitian ini meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KLTHPerdata), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan dokumen terkait lainnya. Analisis bahan hukum dilakukan secara
deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa direksi tanggung jawab secara penuh
sesuai dengan pasal 1367 KUHPerdata Seorang direksi bertanggung jawab atas
kerugian perseroan atas tindakan karyawan. Karyawan dalam hal ini mewakili
direksi dalam pengelolaan sebuah perusahaan tersebut. Karyawan dapat dimintai
pertanggungjawaban terhadap penyimpangan pekerjaan yang telah diberikan oleh
direksi suatu perseroan Pasal 1365 KUHPerdata dengan melakukan perbuatan
melawan hukurn karena melanggar peraturan perusahaan berarti juga melanggar
Pasal 1601 b KUHPerdata yang menyebutkan sifat dan luasnya pekerjaan yang
harus dilakukan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka ha1 itu
ditentukan oleh kebiasaan.
Sebaiknya direksi lebih berhati-hati dalam memilih calon karyawannya dan
tidak serta merta percaya kepada karyawannya walaupun karyawannya tersebut
telah bekerja lama di perusahaan. Direksi juga harus tetap melakukan pengecekan
secara berkala terhadap kinerja karyawannya. Karyawan tidak menyalahgunakan
wewenang dan kepercayaan yang telah diberikan oleh direksi. Menjalankan apa
yang telah didelegasiakan kepadanya sesuai dengan apa yang tertera dalam suarat
kuasa khusus tanpa mengurangi atau melebihi batas yang telah ditentukan. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.title | TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM HAL TERJADI KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |