Show simple item record

dc.contributor.authorPRIJO KUNTJORO SISWO, 13912017
dc.date.accessioned2018-07-21T17:46:31Z
dc.date.available2018-07-21T17:46:31Z
dc.date.issued2015-05-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9392
dc.description.abstractAlih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian akhir-akhir ini semakin meningkat dan tak terkendali, kebutuhan penduduk terhadap tanah untuk tempat tinggal maupun usaha semakin meningkat seiring pesatnya jumlah penduduk. Alih fungsi lahan bila dibiarkan akan mengancam ketahanan pangan. Efektifitas instrumen implementasi pengendalian alih fungsi lahan belum berjalan optimal. Perlu dikaji kebijakan pelarangan alih fungsi lahan . Untuk melaksanakan pelarangan alih fungsi lahan diperlukan isntrumen hukum untuk mengaturnya. Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Perda No.4 Tahun 2011 tentang RTRW, menetapkan pelarangan alih fungsi lahan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Rata-rata 50 hektar pertahun tlah terjadi alih fungsi lahan. Alasan pemilik lahan adalah untuk merubah nasib lebih baik. Lahan yang dimiliki mempunyai kekuatan dan kepastian hukum sebagai hak milik. Untuk mengatasihal tersebut pemerintah kabupaten telah menugaskan SKPD terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap alih fungsi lahan melalui proses perijinan. Tulisan ini bertujuan untuk melihat efektifitas Perda tentang pelarangan Alih Fungsi Lahan lahan, dan penegakan hukum terhadap pelanggar perda tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian sering terjadi. Koordinasi SKPD terkait pemberian perijinan dalam dalam pengendalian belum padu dalam pengambilan keputusan. Data dan pemetaan daerah juga masih minim. pemohon telah mendapatkan rekomendasi perijinan dari pejabat pemerintah, sebelum proses perijinan dilakukan, sehingga panitia tersebut tidak dapat bekerja secara maksimal. Intervensi ini sering menimbulkan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Aparat penegak hukum dan implementasi kebijakan, juga belum maksimal dalam menerapkan sanksi baik berupa administratif maupun pidana bagi pelanggar.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasi Perdaen_US
dc.subjectAlih Fungsi Lahanen_US
dc.subjectKetahanan Panganen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERDA NO. 4 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG DAN WILAYAH KABUPATEN BANTUL 2010- 2030 TERHADAP LARANGAN ALIH FUNGSI LAHANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record