Show simple item record

dc.contributor.authorROCKY HARYONO, 06912211
dc.date.accessioned2018-07-21T17:44:44Z
dc.date.available2018-07-21T17:44:44Z
dc.date.issued2008-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9380
dc.description.abstractPerlindungan hukum HKI karya arsitektur merupakan upaya perlindungan terhadap karya cipta yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat diaplikasikan dalam sebuah karya arsitektur. Sebagai objek hukum HKI, karya arsitektur perlu dilakukan pengkajian secara mendalam untuk membuktikan domain hukum HKI apa saja yang dapat dijadikan rujukan hukum dalam rangka perlindungan karya arsitektur, sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji konsep dasar hukum HKI dalam melindungi karya arsitektur dan mengetahui pandangan para ahli arsitektur terhadap karya arsitektur sebagai objek yang dilindungi HKI pada jasa konstruksi pembangunan perumahan di Yogyakarta. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kepustakaan ditunjang dengan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, kepustakaan dan angket. Narasumber yang digunakan adalah para ahli dan praktisi pada bidang yang berkaitan dengan yang diteliti dengan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis dan konseptual. Data yang sudah disusun secara sistematis, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif komparatif. Metode ini diterapkan untuk membandingkan hasil studi di lapangan dan penelitian kepustakaan. Berdasarkan data yang terkumpul dan analisis yang dilakukan dapat diketahui bahwa perlindungan hukum HKI merupakan upaya melindungi hak milik yang lahir atas perwujudan kreasi intelektual manusia yang mencakup rasa, karsa dan cipta dengan mendapatkan hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Karya arsitektur merupakan bagian dari HKI yang dapat dilindungi oleh tiga domain hukum HKI, yaitu Hak Cipta, Desain Industri dan Paten. Hak Cipta karena karya arsitektur merupakan ide dan gagasan yang berasal dari pemikiran (intelek) seorang arsitek yang mempunyai unsur seni, teknologi, nilai guna. Desain Industri karena karya arsitektur mengandung unsur pola, kesan estetis, dan dapat diproduksi dalam bentuk produk industri secara masal. Paten karena karya arsitektur merupakan invensi yang dihasilkan oleh inventor di bidang teknologi yang memenuhi tiga syarat, yaitu novelty, inventive step dan industrial applicability.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum HKIen_US
dc.subjectKarya Arsitekturen_US
dc.subjectJasa Konstruksi Pembangunan Perumahanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM HKI ATAS KARYA ARSITEKTUR PADA JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record