dc.description.abstract | Konsekuensi logs dibebaskannya aktivitas dunia usaha dari campur tangan
eksternal adalah munculnya persaingan. Karena setiap orang nzemiliki kebebasan
untuk menjalankan usaha yang dikehendakinya, persaingan antara seorang pelaku
usaha dengan usaha lainnya menjadi tidak terhindarknn. Dengan denzikian,
sebenarnya dapat dikatakan bahsua persaingan merupakan salalz satu karakteristik
sistem ekonomi pasar.
Secara luas sistenz ekonomi pasar dan persaingan zrsalza dianggap bisa
memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi, sehingga Negara-negara
yang menganut pendekatan ekonomi pasar pada umunznya lantas berkepentingan
untuk menjamin terjadinya persaingan usaha yang sehat seraya memininzalkan
intewensi pemerintah, meniadakan hambatan-hambatan persaingan, dan penzzrsatan
kekuatan ekonomi di satu tangan. Instrumen hukum yang dimaksudkan untuk
menjamin berlangsungnya persaingan usaha yang sehat ituialz yang secara zrmum
dosebut sebagai hukum persaingan usalza.
Persaingan adnlah suatu elemen yang esensial dalnm perekonomian modern.
Pelaku usaha menyadari dalam dunia bisnis adalah suajar untuk mencari keuntungan
sebesar-besamya tetapi sebaiknya adalah meialui persaingan zrsalza yang jujur.
Sehingga kebutuhan akan Hukurn Persaingan rnerupakcn kebutuhan esensial
mengenai "code of conduct" yang dapat mengarahkan pelakzr zrsaha untuk bersaing
secara sehat dan jujur. Jika hanya ada satu penjualan ualanz suatu pasar produk
tertentu, maka penjual tersebut akan dapat menentukan berapa banyak barang yang
akan dijual dengm harga berapa pun
Defenisi persekongkolan apabila dilihat dalanz perspektif Pasal 22 ayat 1
angka 8 UU No. 5 /1999 maka pelaku usaha dilarang melakzrknn kerjasanza dengan
pelaku usaha lain untzrk menguasai pasar dengan cara nzengatur dnn/atau
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatlcan persaingan usalln tidak
sehat.
Komisi Pengasuas Persaingan Usaha (KPPU) adalah suatu lenzbaga yang
khusus dibentuk oleh dun berdasarkan undnag-undang untuk mengamasi jnlannya
undang-undang. KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya. KPPU bertanggzrng jasuab langsung
kepada Presiden selaku Kepala Negara. Dan tidak ada mengatur tuntutan perdata
yang dapat diajukan secara langsung oleh pihak perorangan yang rnenderita kerzrgian
oleh praktek persaingan usaha tidak sehat. | en_US |