Show simple item record

dc.contributor.authorM. NASIR DAY, 64 M 0068
dc.date.accessioned2018-07-21T17:44:37Z
dc.date.available2018-07-21T17:44:37Z
dc.date.issued2006
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/9379
dc.description.abstractKonsekuensi logs dibebaskannya aktivitas dunia usaha dari campur tangan eksternal adalah munculnya persaingan. Karena setiap orang nzemiliki kebebasan untuk menjalankan usaha yang dikehendakinya, persaingan antara seorang pelaku usaha dengan usaha lainnya menjadi tidak terhindarknn. Dengan denzikian, sebenarnya dapat dikatakan bahsua persaingan merupakan salalz satu karakteristik sistem ekonomi pasar. Secara luas sistenz ekonomi pasar dan persaingan zrsalza dianggap bisa memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi, sehingga Negara-negara yang menganut pendekatan ekonomi pasar pada umunznya lantas berkepentingan untuk menjamin terjadinya persaingan usaha yang sehat seraya memininzalkan intewensi pemerintah, meniadakan hambatan-hambatan persaingan, dan penzzrsatan kekuatan ekonomi di satu tangan. Instrumen hukum yang dimaksudkan untuk menjamin berlangsungnya persaingan usaha yang sehat ituialz yang secara zrmum dosebut sebagai hukum persaingan usalza. Persaingan adnlah suatu elemen yang esensial dalnm perekonomian modern. Pelaku usaha menyadari dalam dunia bisnis adalah suajar untuk mencari keuntungan sebesar-besamya tetapi sebaiknya adalah meialui persaingan zrsalza yang jujur. Sehingga kebutuhan akan Hukurn Persaingan rnerupakcn kebutuhan esensial mengenai "code of conduct" yang dapat mengarahkan pelakzr zrsaha untuk bersaing secara sehat dan jujur. Jika hanya ada satu penjualan ualanz suatu pasar produk tertentu, maka penjual tersebut akan dapat menentukan berapa banyak barang yang akan dijual dengm harga berapa pun Defenisi persekongkolan apabila dilihat dalanz perspektif Pasal 22 ayat 1 angka 8 UU No. 5 /1999 maka pelaku usaha dilarang melakzrknn kerjasanza dengan pelaku usaha lain untzrk menguasai pasar dengan cara nzengatur dnn/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatlcan persaingan usalln tidak sehat. Komisi Pengasuas Persaingan Usaha (KPPU) adalah suatu lenzbaga yang khusus dibentuk oleh dun berdasarkan undnag-undang untuk mengamasi jnlannya undang-undang. KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya. KPPU bertanggzrng jasuab langsung kepada Presiden selaku Kepala Negara. Dan tidak ada mengatur tuntutan perdata yang dapat diajukan secara langsung oleh pihak perorangan yang rnenderita kerzrgian oleh praktek persaingan usaha tidak sehat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PROYEK MULTI YEARS DI RIAUen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record