dc.description.abstract | Dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, Pemerintah Daerah
membutuhkan fasilitas sebagai penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
pada akhirnya akan mengalami penurunan seiring dengan usia kendaraan, sarana dan
prasarana yang digunakan sehingga dilakukannya penghapusan asset melalui lelang.
Dilelangnya asset brergerak milik Pernko Pekanbaru, karena kondisi kendaraan
memang sudah layak lelang. Kalaupun mobil itu dipertahankan, dikhawatirkan biaya
perawatan akan lebih tinggi. sehingga dapat merugikan keuangan daerah. Atas dasar
pertimbangan ha1 tersebut biasanya Pemerintah Daerah melepas assetnya dan
melelang kendaraan dinas tersebut. 1Vamu.n dalam kenyataannya ada sebanyak 36 unit
mobil dinas aset Pemko Pekanbaru dari berbagai jenis sudah dilelang. Pelaksanaan
lelang asset Pemko Pekanbaru itu, didasari Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru
Drs. H. Herman Abdullah MM No. 44 Tahun 2005 tenggal 28 Maret 2005 tentang
Penetapan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemko Pekanbaru.
Yang menjadi Permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimanakah
Pelaksanaan Penjualan Asset Pemerintah Daerah dan Bagaimanakah Akibat
hukumnya jika Penjualan Asset Pemerintah Daerah yang Tidak Melalui KP2LN
Ditinjau Dari Peraturan Lelang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukurn normatif
dengan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukum
lainnya. Untuk mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan
dilakukan penelitian terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan.
Pelaksanaan Penjualan Asset Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan
Dirjen Piutang dan Lelang Negara Nomor : PER-02lPLl2006 30/06/2006 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang dimana Permohonan Lelang diajukan secara
tertulis oleh Penjual kepada Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara
(KP2LN) dengan dilengkapi dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan
khusus. Dalam ha1 Penjual akan menggunakan Jasa Pralelang danlatau Jasa
Pascalelang oleh Balai Lelang untuk jenis lelang Eksekusi dan Noneksekusi Wajib,
swat permohonan lelang sebagaimana diatas menyehutkan Balai Lelang yang
digunakan jasanya. Permohonan Lelang Noneksekusi Sukarela, Lelang aset
BUMNID berbentuk Persero, berdasarkan PP No 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan
Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, diajukan secara tertulis oleh Penjual
kepada Pemimpin Balai Lelang dengan dilengkapi dokumen persyaratan lelang yang
bersifat umum dan khusus. Pelaksanaan lelang yang harga penawaran tertinggi belum
mencapai Harga Limit, dinyatakan oleh Pejabat Lelang sebagai Lelang Ditahan.
Pejabat Lelang tetap membuat Risalah Lelang dengan menyebutkan lelang ditahan.
Akibat dari Pelaksanaan Penjualan Asset Pemerintah Daerah Tidak Melalui KP2LN
maka penghapusan aset negaralbarang daerah tersebut menjadi batal sesuai UU No 1
tahun 2004 pasal48 ayat 1 berbunyi; penjualan barang milik negaraldaerah dilakukan
dengan cara lelang, kecuali dalam hal-ha1 tertentu. Demikian juga dengan Kepres No
17 tahun 2000 tanggal 21 febuari 2000 tentang APBNIAPBD pasal7 ayat 4 berbunyi;
Penjualan barang milik negara harus dilaksanakan melalui Kantor Lelang Negara. | en_US |