Show simple item record

dc.contributor.authorKAFRIZAL NANANG, 05 912 103
dc.date.accessioned2018-07-21T17:42:04Z
dc.date.available2018-07-21T17:42:04Z
dc.date.issued2007-09-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9371
dc.description.abstractDalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, Pemerintah Daerah membutuhkan fasilitas sebagai penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya akan mengalami penurunan seiring dengan usia kendaraan, sarana dan prasarana yang digunakan sehingga dilakukannya penghapusan asset melalui lelang. Dilelangnya asset brergerak milik Pernko Pekanbaru, karena kondisi kendaraan memang sudah layak lelang. Kalaupun mobil itu dipertahankan, dikhawatirkan biaya perawatan akan lebih tinggi. sehingga dapat merugikan keuangan daerah. Atas dasar pertimbangan ha1 tersebut biasanya Pemerintah Daerah melepas assetnya dan melelang kendaraan dinas tersebut. 1Vamu.n dalam kenyataannya ada sebanyak 36 unit mobil dinas aset Pemko Pekanbaru dari berbagai jenis sudah dilelang. Pelaksanaan lelang asset Pemko Pekanbaru itu, didasari Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Drs. H. Herman Abdullah MM No. 44 Tahun 2005 tenggal 28 Maret 2005 tentang Penetapan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemko Pekanbaru. Yang menjadi Permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Penjualan Asset Pemerintah Daerah dan Bagaimanakah Akibat hukumnya jika Penjualan Asset Pemerintah Daerah yang Tidak Melalui KP2LN Ditinjau Dari Peraturan Lelang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukurn normatif dengan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Untuk mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan dilakukan penelitian terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan. Pelaksanaan Penjualan Asset Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Dirjen Piutang dan Lelang Negara Nomor : PER-02lPLl2006 30/06/2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang dimana Permohonan Lelang diajukan secara tertulis oleh Penjual kepada Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) dengan dilengkapi dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus. Dalam ha1 Penjual akan menggunakan Jasa Pralelang danlatau Jasa Pascalelang oleh Balai Lelang untuk jenis lelang Eksekusi dan Noneksekusi Wajib, swat permohonan lelang sebagaimana diatas menyehutkan Balai Lelang yang digunakan jasanya. Permohonan Lelang Noneksekusi Sukarela, Lelang aset BUMNID berbentuk Persero, berdasarkan PP No 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, diajukan secara tertulis oleh Penjual kepada Pemimpin Balai Lelang dengan dilengkapi dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum dan khusus. Pelaksanaan lelang yang harga penawaran tertinggi belum mencapai Harga Limit, dinyatakan oleh Pejabat Lelang sebagai Lelang Ditahan. Pejabat Lelang tetap membuat Risalah Lelang dengan menyebutkan lelang ditahan. Akibat dari Pelaksanaan Penjualan Asset Pemerintah Daerah Tidak Melalui KP2LN maka penghapusan aset negaralbarang daerah tersebut menjadi batal sesuai UU No 1 tahun 2004 pasal48 ayat 1 berbunyi; penjualan barang milik negaraldaerah dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-ha1 tertentu. Demikian juga dengan Kepres No 17 tahun 2000 tanggal 21 febuari 2000 tentang APBNIAPBD pasal7 ayat 4 berbunyi; Penjualan barang milik negara harus dilaksanakan melalui Kantor Lelang Negara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEABSAHAN JUAL BELI ASSET PEMERINTAH DAERAH TIDAK MELALUI KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (KPZLN) DITINJAU DARI PERATURAN LELANGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record